Hukum  

Sidang Riki Sanjaya Tertunda JPU Belum Siap Dalam Tuntutan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda tuntutan bagi Riki Sanjaya yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penganiayaan terhadap Elastria Widya Arini terpaksa tertunda lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Putu Sudarsana belum siap atas tuntutan.

Hal diatas, disampaikan, JPU kepada Sang Pengadil, Moch. Taufik Tatas, dipersidangan ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, Sang Pengadil menyudahi persidangan sembari mengatakan, sidang akan kembali bergulir sepekan kedepan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Elastria Widya Arini
pada Juli tahun 2022, bertempat di KFC Jalan. Ahmad Yani No.76-86 Surabaya.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bertemu dengan korban di KFC saat bersama Yuni Mega Laksamana, berupaya bergabung dalam satu meja bersama.

Dikesempatan tersebut, terdakwa mengatakan, kok sepertinya kenal ya ?, boleh apa gak gabung.

Seketika itu, korban hendak beranjak pergi tiba-tiba disiram kopi panas oleh, terdakwa sembari mengumpat dengan kalimat ” anjing “.

Atas insiden tersebut, korban bermaksud pergi namun, tangannya dipelintir dan dipukul oleh terdakwa.

Secara spontanitas, korban lari namun, terus dikejar terdakwa hingga dipojok sembari terus dipukuli. Kemudian, korban berupaya lari keluar dari KFC malah oleh terdakwa dipaksa duduk.

Lantaran, korban ketakutan menolak untuk duduk semakin membuat terdakwa makin beringas dengan mendorong korban hingga terjungkal jatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke pihak berwajib serta melakukan visum dengan Nomor VER/345/VII/KES.3/2022/Rumkit, pada (20/7/2022).

Alhasil, pemeriksaan pada korban ditemukan, Lukas lecet pada jari kelingking tangan kiri dan luka memar pada lutut kaki kanan yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda tumpul.

Luka lain, yakni, Lukas bakar derajat dua pada pipi kanan yang diakibatkan oleh karena persentuhan dengan benda panas.

Akibatnya, korban berhalangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com