Hukum  

Andri Yanto Jalankan PT.Dewata Wanatama Lestari Malah Diduga Tipu PT.Idub Sufi Wahyu Abadi Sebesar 5 Milyard

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang atas perkara sangkaan penipuan kayu yang melibatkan Andri Yanto sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista Erna dan Sabetania R.Paembonan, menghadirkan, 2 saksi guna dimintai keterangan.

Adapun, kedua saksi yakni, Paulus selaku, owner PT.Dewata Wanatama Lestari dan PT.Dewata Wahana Lestari serta David selaku, administrasi kedua PT.DWL tersebut.

Paulus dalam keterangan, mengatakan, PT.DWL yang memiliki izin, alat berat serta fasilitas. Sedangkan, terdakwa mewakili CV.Abadi Timber Jaya (ATJ).

Dalam perkara ini, terdakwa dari CV.ATJ, ada kerjasama dengan PT.DWL sejak (18/8/2017).

Diperjanjian kerjasama tersebut, terdakwa
datang bersama teman temannya, yakni, Tommy, A Tiong, Miftahul Huda, Candra dan Kharim.

Lebih lanjut, saksi sampaikan, inti dari perjanjian kerjasama CV.ATJ dengan PT.DWL yaitu, CV.ATJ hanya melakukan operasional dan penebangan hutan.

Paulus, memaparkan, pembagian Deviden waktu itu, CV.ATJ memberikan fee ke perusahaan saya (PT. DWL) sebesar 400 Ribu dengan estimasi harga kayu perkubik 1 Juta.

Setahu Paulus, CV.ATJ yang bekerjasama dengan PT.DWL pelaksanaannya tidak performa.

Sisi lainnya, terdakwa yang mencatut nama PT.DWL karena menjalankan operasional 100 persen, ada jual beli kayu dengan PT.Idub Sufi Wahyu Abadi (ISWA). Hal demikian, saya ketahui ada somasi yang didalam somasi berisi nama terdakwa.

Atas somasi tersebut, saya melayangkan jawaban melalui, Penasehat Hukum karena saya tidak kenal korban PT.ISWA.

Paulus juga membeberkan, sebelum menjalankan operasional PT.DWL terdakwa kami minta kesanggupan modal yang cukup.

” Alat berat kami dalam penguasaan Leasing. Terdakwa bisa menjalankan, operasional PT.DWL lantaran, setor 10 Milyard untuk bayar ke leasing ,” tuturnya.

Masih menurut Paulus, perihal, terdakwa setor 10 Milyard, dimungkinkan, guna menggaet investor maka terdakwa meyakinkan, investor berupa,bahwa PT.DWL diakui milik terdakwa.

Pengakuan terdakwa lain, yaitu, rumah Paulus dikabarkan telah dibeli terdakwa. Padahal, hanya kontraktor.

Masih terkait, dana sejak April 2018 , disampaikan, Paulus, saya cari cari terdakwa karena cek yang diberikan kosong.

Sedangkan, David selaku, administrasi PT. DWL yang ditugasi khusus menangani perjanjian, mengatakan, saya yang membuat draft kontrak antara CV.ATJ dengan PT.DWL

Saat perjanjian, syarat yang harus dipenuhi yakni, alat berat kami di hutan terkait dengan SAM Finance.

” Kita bisa beroperasi asal kita ada pembayaran ke SAM Finance ,” ungkapnya.

Awalnya, ada pembayaran sebesar 1 Milyard ke SAM Finance, dan sisanya 5 cek rencana akan di cairkan namun, 5 cek tidak bisa dicairkan maka saya email, telpon ke terdakwa bahwa cek kosong. Saat itu, terdakwa menjawab masih diusahakan investor.

David tidak memungkiri, bahwa stempel asli PT.DWL dengan stempel yang dibuat terdakwa berbeda.

Atas keterangan kedua saksi, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.

Dalam tanggapan, terdakwa mengatakan, berkaitan cek ada 7 kali. Selebihnya, terdakwa amini keterangan kedua saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com