Jagad Warta – Surabaya, Peran agama dalam mengesahkan pernikahan atau syarat sahnya nikah dalam Islam tidak dipergunakan lagi telah memicu gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas penetapan pernikahan beda agama, tersebut, pihak Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi sebagai Tergugat dan turut Tergugat yakni, Dispendukcapil Kota Surabaya.
Dipersidangan yang bergulir, pada Rabu (12/2022), Sang Pengadil terpaksa menunda persidangan gugatan atas penetapan nikah beda agama.
Hal yang mendasari, ditundanya persidangan, melalui, Penasehat Hukum Penggugat yaitu, Sutanto dan Bachtiar Yusuf, kepada Jagad Warta mengatakan, pihaknya, menyesalkan, penundaan persidangan.
Dalam hal penundaan, pihak Pengadilan Negeri Surabaya, sendiri tidak sesuai dengan azas peradilan cepat dan biaya murah.
” Persidangan ini, sangat lama sekali dan sangat bertele-tele. Entah bagaimana kok bisa bertele-tele seperti ini.
Seharusnya, sesuai azas peradilan cepat dan biaya murah,” tuturnya.
Masih menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya, sendiri selain, kami gugat juga melanggar azas peradilan yakni, tidak melaksanakan peradilan cepat dan berbiaya murah.
Dengan kondisi seperti ini, pihaknya, mau tidak mau ya !, terpaksa mengikuti proses peradilan.
Dipersidangan yang beragenda pembuktian surat, pihak Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai Tergugat hadir namun, turut Tergugat yakni, Dispendukcapil Kota Surabaya, tidak hadir.
Hal diatas, menurut Penasehat Hukum Penggugat, Bachtiar Yusuf, menilai, sebenarnya, tidak menjadi masalah turut Tergugat tidak hadir di persidangan ini.
Namun, Sang Pengadil, justru menunda persidangan lantaran, turut Tergugat tidak hadir. Adapun, alasan Sang Pengadil, yakni, agar dipersidangan mendatang turut Tergugat bisa melihat agenda pembuktian surat.
Pada persidangan mendatang, pada (11/1/2023), jika turut Tergugat tidak hadir maka Sang Pengadil, akan menyatakan, sikap yaitu, melanjutkan persidangan.
Lebih lanjut, Bachtiar Yusuf, mengatakan, pada persidangan mendatang, pihaknya, juga berencana akan menghadirkan saksi saksi diantaranya, dari PBNU, Muhammadiyah serta dari perkumpulan Penghulu.
Disinggung, terkait para pemuka agama yang lain, Bachtiar Yusuf, menanggapi, pihaknya tidak menyertakan pemuka agama lain dalam agenda saksi.
Sebagaimana diketahui, di Kristen sendiri juga tidak diperbolehkan nikah beda agama. Namun, ada pengecualian yakni, Dispensasi.
” Dispensasi sendiri dalam Islam tidak ada. Secara jelas Islam melarang dan kami berjuang ini ,” pungkas Bachtiar Yusuf. MET.