Hukum  

Paul Stepen Tedjianto, Subandi Dan Soetiadji Yudho Diadili Akibat Perosotan Kenpark Ambrol

Petaka Kenpark Kenjeran Surabaya Berbuah Pidana

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang perkara ambrolnya perosotan Kenpark Kenjeran Surabaya, yang memakan banyak korban berdampak Paul Stepen Tedjianto, Subandi dan Soetiadji Yudho ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (5/12/2022), untuk dibebani pertanggung jawaban.

Ketiga terdakwa yang tidak ditahan, harus hadir di persidangan guna jalani proses hukum. Sedangkan, jika ketiga tidak hadir di persidangan tanpa alasan maka Sang Pengadil bisa secara langsung melakukan penahanan.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa, dalam bacaan dakwaan, disebutkan, bahwa PT.Granting Jaya yang beralamatkan, di Jalan.Sukolilo nomor 100, Kecamatan Bulak Surabaya, adalah perusahaan yang bergerak di bidang investasi jasa pariwisata dan jasa pembangunan.

Salah satu, pembangunan, yakni, Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, yang terdiri 2 wahana seperti wahana air kolam renang Waterpark dan wahana air kolam renang Atlastis Land.

Kolam renang di Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, terdiri dari tiga wahana air, yaitu, kolam arus dengan kedalaman ± 60 cm lebar ± 6 m dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya ± 200 m dengan ketinggian ± 10 m.

Kolam renang dewasa dengan kedalaman ± 60 cm sampai dengan 80 cm dengan luas lebar ± 25 x 12 m, dan kolam renang anak dengan kedalaman ± 50 cm sampai dengan 60 cm dengan luar lebar ± 20 x 12 m. Dan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Pada hari Sabtu (07/5/2022), sekira jam 13.30 WIB bertempat di area sluncuran Kolam Renang Waterpark Kenjeran Surabaya terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran (waterslide) roboh.

Berdasarkan, hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Teknik Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP), runtuhnya Wahana Seluncuran (Waterslide) Waterpark di Kenjeran Park (Kenpark) disimpulkan penyebabnya.

Adapun, penyebabnya, wahana seluncuran (waterslide) di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7 telah rapuh.

Sehingga, tidak mampu menahan beban material fiber glass seluncuran (waterslide), beban air dan beban manusia kemudian fiber glass seluncuran (waterslide) retak, patah dan runtuh ke lantai.

Peristiwa tersebut, perbuatan para terdakwa dinyatakan, tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP).

Tidak adanya, pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur (waterslide) dan juga perawatan berkala seluncuran.

Ketiga terdakwa yakni, Soetiadji Yudho selaku, Direktur, Paul Stepen Tedjianto sebagai General Manager dan Manager Operasional yaitu, Subandi oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a Juncto. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.     MET.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com