Jagad Warta – Dobo, Pembangunan Puskesmas Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten kepulauan Aru, Maluku, menyisakan masalah membuat Kejaksaaan Negeri Kepulauan Aru, dalam perkara tersebut telah menetapkan tersangka.Salah Satunya, adalah PT.Erloom Anugrah Jaya yaitu, Hendra.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan, Hendra sebagai tersangka karena menurut pihak kejaksaan Bangunan Puskesmas betonnya tidak sesuai bestek alias mutunya hanya 64%.
Berdasarkan, hasil pemeriksaan kontruksi dari kontruksi politeknik Negeri Manado mengatakan, bahwa mutu beton pada pembangunan Puskesmas Ngaibor baru 65,40 persen.
Namun, hal tersebut kemudian dibantah oleh, Penasehat Hukum Hendra, yaitu, Hotma Sitompoel,Philipus Harapenta Siteru, Nico Poltak Sihombong dan Agustinus Gusty Teluwun yang saat ini, berada di Kepulauan Aru untuk mendampingi kliennya.
Melalui, jumpa pers di Hotel Erora Dobo, juga disaksikan, Hotma Sitompoel lewat Zoom pada Kamis (1/12/2022) malam.
Melalui layanan telekonferensi, Hotma Sitompoel, menjelaskan, bahwa setelah mendengar penjelasan dari kliennya dan juga sudah ada pemeriksaan dari kejaksaan Negeri kepulauan Aru, maka berdasarkan, keterangan dari kliennya, yang dibawa bendera PT. Erloom Anugerah Jaya, bahwa klien kami sudah melakukan tugasnya yaitu pengerjaan Puskesmas Ngaibor sudah dilaksanakan secara benar dan baik.
Lebih lanjut, sudah ada Ahli yang menerangkan, bahwa pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan bestek yang diperjanjikan.
Selain itu, tidak ada perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang.
” Semua sudah dilakukan sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yaitu, sudah ada sejak diadakan dan dengar sejak dikerjakan. sampai saat terakhir pengerjaan 100% semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum ,” papar Hotma Sitompoel lewat Zoom.
Masih menurutnya, dirinya, memberikan kesempatan kepada rekan rekan Penasehat Hukum yang sedang berada di Kabupaten kepulauan Aru untuk menjelaskan, secara detail mengenai persoalan yang dihadapi oleh klien mereka.
” Saya pikir selanjutnya bisa diserahkan kepada tim kami yang ada di sana (Kepulauan Aru) untuk menjawab pertanyaan sepanjang bisa menjawab ,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum, Philipus Harapenta Siteru, mengatakan, kami mendampingi kliennya di Aru bisa saja mempraperadilan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Namun, kami masih berfikir untuk ke arah sana dan yang kami siapkan adalah nanti proses Persidangan di Pengadilan.
Disitulah kami akan buka sesuai dengan fakta fakta hukum.
Ia menambahkan, Kejaksaan menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan, hitungan dari pihak politeknik Manado. Padahal, lembaga yang punya Kewenangan adalah BPK RI atau BPK Perwakilan Maluku.
Selain itu, bangunan tersebut, sudah di periksa oleh Ahli dari Ambon dan tidak ditemukan adanya mutu yang buruk dari pekerjaan proyek Puskesmas Ngaibor itu.
” Jangan samakan material di daerah yang masih terpencil dengan kota Ambon. Misalnya, karena meterial di Kepulauan Aru mahal.
Dikatakan proyek tersebut sudah 100%. Tapi kok dipermasalahkan?,” jelasnya.
Sementara itu,Nico Poltak Sihombong, mengatakan,sebagai penegak hukum kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kepulauan Aru walaupun berbeda pendapat.
Hanya saja beberapa argumentasi argumentasi JPU tidak masuk dalam masalah ini. Apalagi, kliennya, dalam tanda petik adalah kuasa dari Direktur.
Hal lainnya, kliennya, adalah swasta sehingga harus menjabarkan penyalahgunaan wewenang nanti. Kemudian, apakah ada kerugian Negara?.
Apakah proyek ini berjalan atau tidak?.
Dari sepanjang yang kami lihat seluruhnya, itu sudah berjalan dan tidak ada kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga yang berkompeten seperti BPK.
Sehingga ketika ditanyakan apa upaya hukumnya yakni, kami bisa saja Praperadilan.
Apalagi klien kami di tahan, kami menunggu semua di buka di Pengadilan untuk membuktikan secara umum mana yang lebih benar, dan kami akan membuktikan dari versi kami.
Dalam jangka pendek kami masih pertimbangan soal Praperadilan, akan tetapi dalam jangka panjang kita akan buktikan nanti di Pengadilan.
” Klien kami sebagai kuasa Direktur telah melaksanakan tugasnya yakni, membangun Puskesmas Ngaibor. Dan selama perkejaan tidak ada masalah. Apalagi sudah ada Ahli yang juga menghitung beton, volume,dan spesifikasi pekerjaan dan itu sudah sesuai semua dan tidak ada yang melanggar ,” tuturnya.
Tetapi ada Ahli yang baru mempertanyakan mutu dan spesifikasi dan ini yang akan kita uji.
Apalagi tidak ada kerugian negara karena sampai saat ini, lembaga negara yaitu, BPKP Maluku tidak menemukan kerugian Negara dari proyek tersebut.
Penegak hukum itu bagi kami oke saja kalau memang itu dilakukan secara benar dan tidak ada kesalahan. Dedi Weusa.