Jagad Warta – Surabaya, perkara kredit Finance berupa, unit bus dan angsuran belum lunas, diduga dipindah tangan ke orang lain, membuat Ronald Hanny Prananta, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (1/12/2022).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Muzakki, menghadirkan 2 orang saksi guna memberikan keterangan dalam perkara ini.
Kedua saksi yang dihadirkan, yaitu, Bambang dan Erick. Kedua saksi yang dihadirkan JPU, hanya penjaga lahan parkir unit bus.
” Terdakwa menitipkan 3 unit bus dilahan yang saya jaga. Saya hanya menjaga unit parkir ,” tutur kedua saksi.
Selain itu, perkara ini, bergulir di meja hijau, sayangnya, saksi kunci yakni, Teguh telah berstatus almarhum.
Meski, Teguh sebagai saksi kunci berstatus almarhum. Namun, sebagaimana dalam keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah tak menyurutkan JPU guna membuktikan unsur-unsur dakwaannya.
Untuk membuktikan unsur-unsur dakwaannya, JPU, membacakan, keterangan saksi kunci dalam BAP, disebutkan, Teguh (almarhum), telah memberi uang sebesar 100 Juta kepada terdakwa.
Bacaan JPU lainnya, yaitu, unit bus oleh, Teguh (almarhum) diberi label nama PO.Bus Moedah.
Atas keterangan saksi kunci, yang dibacakan JPU tersebut, disangkal oleh, terdakwa berupa,uang 100 Juta dari Teguh (almarhum), adalah biaya jalan dan angsuran.
Dalih terdakwa lainnya, saat menunggak pembayaran angsuran unit bus terpaksa di titipkan karena Teguh (almarhum), memiliki trayek Surabaya-Bojonegoro. MET.