Jagad Warta – Dobo, Polres Kepulauan Aru, menetapkan 3 tersangka terkait, dugaan tindak pidana korupsi penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dugaan korupsi dana Covid 19, yang ditangani oleh, Sinas Ketahanan Pangan Kabupaten kepulauan Aru.
Hal diatas, disampaikan,Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bactiar Rivai, pada Rabu (30/11/2022), saat jumpa Pers.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019, Kabupaten Kepulauan Aru, kami menetapkan, 3 tersangka yang berinisial, MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA).
Berdasarkan, hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pada tanggal 25 November 2022, dengan kerugian negara sebesar 292 Juta pada Dinas Ketahanan Pangan,” ucap Kapolres.
Dalam konferensi Pers di Mapolres Aru, tersebut, Kapolres didampingi, Kasat Reskrim, Iptu.Andi Amrin dan Kasi Humas, Iptu. Fransisca Liantty Iwane .
Penetapan 3 tersangka ini, pihaknya, mengirimkan panggilan saksi tanggal 25 November 2022 untuk ketiga tersangka untuk hadir dalam pemeriksaaan.
“Tersangka MG (Penyedia) hadir senin tanggal 28 November 2022 pukul 09.00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ,” kata Kapolres.
Selanjutnya, tersangka CR (PPK) hadir selasa tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian ditahan.
Untuk tersangka DH (KPA) hadir rabu tanggal 30 November 2022 pukul 09.00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan menjadi tersangka kemudian ditahan.
” Hasil kerugian keuangan Negara sudah kami sita dari Penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” Kata Mantan Kapolres MBD .
Pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka, yakni, pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999, tentang perubahan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lebih lanjut, anggaran Covid-19 tahun 2020 di refucusing sebesar 60 Millyard, dan yang direalisasikan yaitu, sebesar 41 Millyard untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun dari Review maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru, masih dalam Zona Hijau.
“ BPKP telah lakukan Audit Investigasi dan mendapatkan temuan Indikasi Kerugian Keuangan Negara untuk 5 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan, untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami proses lidik ,” ujar Kapolres.
Dari Hasil Lidik serta keterangan Ahli LKPP dan Hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya, melaksanakan Gelar Perkara dan menaikan status untuk 5 OPD ke Tahapan Penyidikan.
Adapun 5 OPD yaitu, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“ Kami telah melakukan Pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap Dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD. Sehingga, BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Dinas Ketahanan Pangan ,” beber Kapolres.
Sedangkan, untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru menyusul nantinya.
” Sementara itu, mengenai kasus KPU, pihak BPK RI sedang menghitung kerugian Negara sehingga setelah selesai menghitung kerugian negara baru kita tetapkan tersangka ,” pungkasnya.
Dedi Weusa .