Jagad Warta – Surabaya, Indro Prajitno selaku, Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sabetania
Bacaan putusan bebas tersebut, berbanding terbalik dari tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut pidana bui selama 4 tahun.
Dalam amar putuasan yang dibacakan, Sang Pengadil, Widiarso, yaitu, mengadili terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terhadap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU.
” Untuk itu terhadap terdakwa segera dibebaskan dari tahanan ,” ucap Sang Pengadil, Widiarso, pada Senin (21/11/2022).
Usai, sidang awak media berusaha mengkonfirmasi, bagaimana tanggapan dari pihak JPU atas vonis bebas tersebut. Namun, sayangnya, JPU tidak memberikan komentar sembari jalan dengan cepat, meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagaimana, dalam persidangan pada Kamis (27/10/2022) yang lalu, Penasehat Hukum terdakwa di hadapan Sang Pengadil, Widiarso, membeberkan bukti bahwa terdakwa sudah memberikan sertifikat apartemen atas nama istri terdakwa terhadap korban.
Dalam hal diatas, apakah benar keabsahan pemilik apartemen berupa, sertifikat ?.
Hal lainnya, badan perseroan yakni, PT.Sumber Baramas Energi (SBE) secara keabsahan legalitas patut dipertanyakan dihadapan Notaris mana perseroan tersebut dibuat ?.
Pasalnya, dalam susunan struktur perseroan baik Komisaris, Direktur maupun yang lainnya, di hadapan Notaris masing masing pemegang saham menunjukkan bukti modal
maka oleh, Notaris di cantumkan dalam struktur perseroan. MET.