LBH Se Malang Gelar Rapat Menuju Akreditasi

Pengelolaan Organisasi Bantuan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Wasilah Indi

Jagad Warta – Malang, Rapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se – Malang, guna verifikasi akreditasi digelar di Bakorwil III Malang, Jalan.Simpang Ijen nomor 2 Oro – Oro Dowo Kecamatan Klojen Malang, pada Jumat (18/11/2022).

Perihal rapat tersebut, di gagas oleh, biro hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan sebagai narasumber, yakni, Dr. Subianta dan Suharto, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, Dr. Ma’san serta Agus Salim Ghozali S.H.M.H.C.P.L.,C.M.L.C.Medis Law yang juga Direktur LBH LK – 3M.

Adapun, tujuan hal diatas, para LBH Se-Malang guna para LBH yang belum mendapatkan akreditasi sebagai persyaratan pendampingan hukum.

Berkaitan dengan akreditasi, rapat tersebut, bertemakan, ” Pengelolaan Organisasi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan Program Pemberi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin “.

Dikesempatan tersebut, Agus Salim Ghozali, menyampaikan, tujuan bantuan hukum yakni, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Mewujudkan hak konstitusional sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang terakhir, yaitu, mewujudkan peradilan yang efektif , efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Agus Salim Ghozali, memaparkan, cara tercapainya akreditasi sebuah LBH berupa, akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak pengumuman pendaftaran.

Sedangkan, tahapan akreditasi dapat dilakukan yaitu, pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum dan penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Agu Salim Ghozali, menambahkan, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi tentang identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan.

Kemudian menyerahkan, dokumen yang berkenaan dengan perkara lalu melampirkan Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Sementara, jenis layanan bantuan hukum diantaranya, meliputi, litigasi dan non litigasi juga untuk masalah hukum meliputi, keperdataan, masalah hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara.

Dirinya juga, mengatakan, hak penerima bantuan hukum seperti, wajib kooperatif, menyampaikan alat bukti dan menyampaikan informasi secara benar.
MET.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com