Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan tuntutan bagi Mirza Zainul Mutaqin yang ditetapkan sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Dalam bacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida, menuntut pidana bui selama 4 bagi terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Usai sidang JPU Farida, terkesan menutup diri saat dikonfirmasi nama terdakwa.
” Mirza mas ! ,” jawabnya singkat.
Selanjutnya, tim kesulitan beberapa saat dalam pencarian di laman SIPPN Surabaya. Melalui, ruang informasi di Pengadilan Negeri Surabaya, telah diketahui, perkara dugaan KDRT yang ditangani JPU Farida ternyata, bernama lengkap Mirza Zainul Mutaqin.
Dalam laman SIPPN Surabaya, diketahui, bahwa pada Minggu (22/11/2022) di Nginden Intan Utara nomor 7 Surabaya, terdakwa diduga, melakukan perbuatan tindak pidana yakni, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas dugaan perbuatan KDRT tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004. MET.