Hukum  

Agus Triyono Rugikan Rekanan Investor Batu Bara Jalani Sidang

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Tawarkan investasi batu bara terhadap Robby Sugianto dengan laba 5 persen tiap bulan dari besaran nilai investasi berdampak Agus Triyono ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Agus Triyono meski ditetapkan sebagai terdakwa, tanpa ditahan memaksanya, guna hadir dipersidangan yang beragenda mendengar keterangan saksi.

Adapun, saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Sulfikar, yakni, Harris dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa sebagai supplier.

Lebih lanjut, dirinya mengaku, dikenalkan Robby Sugianto (korban) oleh, terdakwa sebagai founder nya.

Saksi memaparkan, pada Maret 2020 perusahaannya, sudah tidak ada Purchasing Order (PO) ke terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Robby Sugianto (korban), merasa dirugikan oleh, terdakwa dan besaran kerugiannya, dirinya tidak mengetahui.

Untuk diketahui, terdakwa disangkakan telah menawarkan Robby Sugianto (korban) guna memberikan dana guna investasi batu bara dengan janji laba sebesar 5 persen dari besaran modal investasi.

Selanjutnya, terdakwa mengirim dokumen invoice dan dokumen surat jalan terhadap korban bahwa terdakwa sudah mengirimkan batu bara ke PT.Molindo Raya Industrial.

Berdasarkan, hal diatas maka terdakwa meminta korban guna mengirim dana sebagai investasi sebesar 127 Juta ke Jevi Anggraeni.

Sayangnya, dari pengakuan saksi Harris, bahwa pada Maret 2020 pihak perusahaannya, PT.Molindo Raya Industrial sudah tidak ada PO terhadap terdakwa.

Robby Sugianto mengetahui, hal tersebut, merasa dirugikan hingga membawa perkara ini guna proses hukum ke meja hijau.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.    MET.

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com