Proses Hukum Ronald Hanny Prananto Ditunda Diduga Nunggak Angsuran Bahkan Unit Bus Dijual

PT. Equity Finance Indonesia Pilih Jalur Hukum

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda mendengar keterangan saksi yang melibatkan Ronald Hanny Prananto sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/10/2022).

Persidangan tersebut, terpaksa tertunda lantaran kendala saksi yang rencana dihadirkan dipersidangan, terpaksa tidak bisa hadir dikarenakan kesibukannya di dunia pekerjaan, Kamis (17/11/2022).

Hal diatas, diamini oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan menyampaikan, bahwa saksi berhalangan hadir karena padatnya rutinitas sehari-hari.

Hal lainnya, sepekan kedepan jika sesuai rencana saksi akan hadir di persidangan guna menyampaikan, keterangan.

Untuk diketahui, Ronald Hanny Prananto (terdakwa) , melalui, keterangan Erwan, dipersidangan lalu, menerangkan, harga unit bus seharga 875 Juta dan terdakwa bayar uang muka 200 Juta.

Untuk unit ini, terdakwa sudah tidak bayar lagi dan diketahui unit bus dialihkan. Selanjutnya, saksi mencari hingga, pada Mei ditemukan unit di alihkan dan pada Desember saksi akan melakukan eksekusi malahan keadaan unit bus hanya body saja tanpa ada mesinnya.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh dari pengakuan, Teguh, yang mengatakan, ada pengalihan namun terdakwa juga tidak bayar angsuran.

” Menurut pengakuan, meski pengalihan yang bayar harus terdakwa tapi dalam perkara ini terdakwa tidak bayar juga ,” imbuhnya.

Kewajiban fidusia, pengalihan unit bus tidak di bolehkan dan masa perjanjian unit harus dirawat malah mesin hilang.

Sedangkan, Liman, dalam keterangannya, mengatakan, saya diberi Poto unit.
Dalam perjanjian hanya ada nama terdakwa.

Sementara, dalam akta notaris, terdakwa menghadap ke notaris.
” Untuk ikatan perjanjian tidak harus di kantor notaris tapi menghadap notaris ,” keukeuh nya.

Dalam perkara ini, terdakwa membeli unit bus dengan pembiayaan melalui, PT. Equity Finance Indonesia yang beralamatkan di Jalan Karimun Jawa Surabaya.

Pembelian unit bus secara kredit dengan pembiayaan PT.Equity Finance Indonesia tersebut, telah didaftarkan sebagai barang jaminan fidusia untuk kontrak nomor SBY202ST71800079 pada tanggal 06 September 2018, dengan nomor sertifikat W15.00843471.ah.05.01 tahun 2018.

Kemudian, pada angsuran ke 6 terdakwa tidak bisa membayar bahkan malah unit bus dipindah tangan ke Teguh Budi Prakoso.

PT. Equity Finance Indonesia, melihat keberadaan unit bus di terminal Bungurasih dan unit terdapat tulisan Moedah.

Sebagaimana diketahui, bahwa Moedah adalah salah satu perusahan bus milik Teguh Budi Prakoso, yang mengatakan, telah memberikan uang sebesar 100 Juta terhadap terdakwa sebagai bentuk transaksi jual beli.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Juncto pasal 23 ayat (2), Undang Undang RI nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia.     MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com