Jagad Warta – Surabaya, Beberapa warga di Jalan Karanglo Malang, melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT.KAI daops 8 memasuki agenda mediasi di Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (14/11/2022).
Dipersidangan, agenda mediasi tersebut, para Principal yang hadir tampak tidak ada titik temu.
Usai persidangan, melalui, Penasehat Hukum beberapa warga yakni, Agus Salim Ghozali, Anang Sugiantanto dan Saiful Bahri saat ditemui, awak media, mengatakan, agenda mediasi yang dihadiri para Principal disampaikan, tidak ada titik temu.
” Upaya mediasi tersebut, para Principal tidak ada titik temu mas ! ,” ungkap Agus Salim Ghozali.
Masih menurut Agus Salim Ghozali, upaya beberapa warga melakukan gugatan PMH berdasarkan, bahwa beberapa warga pada tahun 1988 dengan PJKA ada kesepakatan sewa lahan.
Lebih lanjut, sewa lahan tersebut, bermula dari inisiatif Kepala Desa Banjar Arum Singosari Malang. Adapun, maksud Kades yakni, agar warganya bisa menempati lahan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2010, seseorang yang berinisial Iskak telah mengklaim lahan yang selama ini, ditempati warga adalah pemilik sah.
Selanjutnya, pada Juli 2011, para warga kembali mendapat surat panggilan dari Manager PT. Kereta Api Indonesia (KAI) daops 8 Surabaya, yakni, S.Jio Permana,
perihal, penyelesaian pemakaian lahan PT.KAI.
Dari forum tersebut, disebutkan lahan yang ditempati warga akan menjadi jalur hijau. Selanjutnya, PT.KAI menyarankan agar warga tidak menempati lahan tersebut, dan akan dicarikan lahan sekitar stasiun Singosari.
Beberapa warga mencium adanya kejanggalan berupa, Iskak yang mengklaim tanah tersebut, miliknya dan sempat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Malang berubah arah dengan mencabut gugatan namun, PT.KAI menghentikan sewa lahan tersebut.
Upaya PT.KAI menghentikan sewa lahan dengan melayangkan somasi terhadap beberapa warga hingga 3 kali. Usai somasi yang ketiga kali serta adanya pertemuan tersebut, beberapa warga dengan PT.KAI tidak menemui kesepakatan sehingga esok harinya terjadi penggusuran.
Perihal kronologi disebutkan diatas, warga mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Niaga Surabaya. MET.