Hukum  

Sidang Putusan Oknum Notaris Edhi Susanto Dan Feni Talim Kembali Tertunda

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan Sang Pengadil, Suparno, atas perkara dugaan pengunaan surat palsu yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) berprofesi sebagai Notaris yakni, Edhi Susanto dan Feni Talim, kembali tertunda.

Penundaan sidang tersebut, disampaikan, Sang Pengadil, Suparno, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (10/11/2022).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki dan Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni, oknum Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim
di meja hijau secara seksama mendengarkan penundaan sidang tersebut.

Sedangkan, alasan Sang Pengadil, Suparno, terhadap JPU maupun Penasehat Hukum ke-dua terdakwa berupa, bahwa Sang Pengadil belum siap menyelesaikan penyusunan pertimbangan pertimbangan guna menjadi rangkaian dalam bacaan putusan.

” Sidang kali ini, terpaksa kami tunda lantaran, Sang Pengadil belum siap ,” ungkap Sang Pengadil.

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat oknum Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim dalam catatan bahwa penundaan sidang agenda putusan adalah yang kedua kali.

Penundaan lainnya, yakni, pada sidang agenda Penasehat Hukum ke-dua terdakwa menghadirkan Ahli juga sempat tertunda. Sehingga, persidangan tersebut, kembali bergulir pada (25/8/2022).

Perihal perkara ini, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai Notaris terjerembab dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal
pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sedangkan, terdakwa Edhi Susanto dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com