Hukum  

Nunggak Pajak 800 Juta Arif Budi Darmawan Tuding Sirke Siswoyo Yang Bertanggung Jawab

Biduk Rumah Tangga Pecah Nunggak Pajak Negara Membelit PT.Sirke Teknik Perkasa

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo (mantan pasutri), ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan, menerbitkan, faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya alias fiktif hingga merugikan keuangan negara sekira 800 Juta, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/11/2022).

Sidang lanjutan, tersebut, beragendakan Arif Budi Darmawan sebagai saksi atas perkara yang melibatkan Sirke Siswoyo (berkas terpisah). Selain itu, keterangan Arif Budi Darmawan sekaligus menjadi keterangannya sebagai terdakwa.

Arif Budi Darmawan (terdakwa) dalam keterangannya, menuding bahwa yang bertanggung jawab harusnya Sirke Siswoyo karena selaku, Direksi di PT. Sieraf Teknik Perkasa (STP).

Dalih Arief Budi Darmawan yakni, dirinya selaku, Komisaris tidak melakukan transaksi terhadap beberapa perseroan karena tidak mengenal beberapa perusahaan yang di sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rahman.

Selain selaku, Komisaris, dirinya juga sebagai marketing yang mencari order pekerjaan PT.STP.

Masih menurutnya, pada medio 2011 hingga 2015, PT.STP pernah mendapatkan surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak Pratama (DJPP). Berdasarkan, hal inilah, dirinya, menganjurkan agar segera diselesaikan.

”  Saat itu, semua akses saya ke perusahaan ditutup. Sehingga, saya tidak bisa apa-apa. Diketahuinya, di awal awal karyawan PT.STP yakni, Rizky, pernah aktif konsultasi ke DJP selanjutnya, sudah tidak aktif lagi ke DJP maka terkesan ada pembiaran ,” bebernya.

Hal lainnya, disampaikan, Arif Budi Darmawan, yaitu, pada medio 2015, dirinya, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga dua kali.

Sayangnya, hasil RUPS tersebut, Sirke selaku Direksi PT. STP tidak merespons atau tidak pernah hadir. Meskipun, tidak hadir hasil RUPS yang sudah di sahkan dihadapan Notaris berdampak adanya gugatan perdata.

Dalam putusan gugatan perdata tersebut, berbunyi, struktural pengurus PT.STP kembali ke pengurus yang lama.

Sementara, pengakuan Arif Budi Darmawan, sebagai orang teknik yang tidak tahu apa apa terkait, pajak atas perkara yang timbul membelenggu PT.STP, dirinya berupaya, menyelesaikan terkait pajak PT.STP.

Diujung persidangan, Sirke Siswoyo (terdakwa) saat diberi kesempatan terhadap Sang Pengadil guna menanggapi keterangan Arif Budi Darmawan menyampaikan, semua keterangan Arif Budi Darmawan tidak benar semua.

” Keterangan Arif Budi Darmawan semuanya bohong Yang Mulia. Dalam keterangannya, tidak tahu apa apa terkait, pajak namun, berupaya ingin menyelesaikan pajak seperti apa ? ,” ungkap Sirke Siswoyo.

Atas tanggapan Sirke Siswoyo tersebut, Arif Budi Darmawan menyatakan, tetap pada keterangannya, begitu juga sebaliknya.
MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com