Hukum  

Menyatakan Agung Prasetiyo Terbukti Bersalah Jaksa Tolak Pledoi

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki atas Pledoi Agung Prasetiyo yang ditetapkan, sebagai terdakwa meski tidak ditahan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (9/11/2022).

Adapun, yang disampaikan, JPU yaitu, dipersidangan bahwa telah terjadi transaksi akad jual beli mobil antara terdakwa dengan Erwan Susanto (korban).

Sedangkan, harga yang disepakati dalam transaksi tersebut, 450 Juta yang disertai tanda tangan terdakwa sendiri.

Sedangkan, menurut keterangan Ahli, menyatakan, surat pernyataan adalah sah dan diluar poin poin dakwaan JPU tidak kami tanggapi karena bukan hak Penasehat Hukum menduga adanya pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang yang dilakukan saksi Erwan Susanto.

Pihaknya, selaku JPU menolak pledoi terdakwa dan menerima Replik JPU serta menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana jeratan pasal 372 dan menjatuhkan pidana bui selama 18 bulan kepada terdakwa.

Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya, terhadap Sang Pengadil Slamet Suripto guna menjatuhkan putusan kepada terdakwa.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com