Jagad Warta – Kepulauan Aru, Mengingat masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Moh. Djumpa, yang tinggal beberapa hari kedepan telah purna bakti (Pensiun) secara otomatis masa jabatan Sekda juga akan berakhir.
Hal tersebut, membuat Pemuda dan Mahasiswa turun jalan lakukan aksi mimbar bebas meminta agar Bupati Aru, Johan Gonga, harus mengusulkan, salah satu anak (Pribumi) Aru, untuk duduki kursi Sekda.
Dari pantauan dilapangan, aksi berlangsung pada Selasa (8/10/2022) bertempat di pasar Jargaria, di Jalan. Lukas Mairering Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Aksi mimbar bebas dikoordinir oleh, Apres Lagiduay dan Belton Siarukin. Ada lima tuntutan yang disampaikan, dalam aksi diantaranya, Gubernur Maluku harus jadikan anak Aru ( Jarjuir) sebagai Sekda, DPR Jarjuir, jangan hanya pikir proyek lalu lupa tanggung jawab, Kabupaten Kepulauan Aru di bentuk supaya Jarjuir jadi tuan rumah bukan jadi tamu dirumahnya, Sekda Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru harus di jabat oleh, anak adat Aru dan apapun masalahnya PLT Sekda harus Jarjuir serta Bupati stop bikin alasan.
Pada kesempatan tersebut, Gustaf Orun dalam orasinya, menyampaikan, proses pengangkatan Sekda sangat panjang dan telah ditetapkan, sebagai PLT dan harus melalui proses seleksi sesuai Undang Undang yang berlaku.
Untuk itu, kami menuntut, Sekda anak Aru yang telah memenuhi syarat. Oleh sebab itu kami berdiri memberi tahukan kepada semua masyarakat adat Aru untuk menuntut agar anak Aru untuk menjadi Sekda karena jabatan Sekda merupakan suatu jabatan yang sangat berpengaruh dalam Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sampai saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru belum mempunyai aturan atau Perda terkait dengan batas wilayah.
Untuk itu, Sekda harus anak pribumi yang paham betul kondisi Aru. Sedangkan, syaratnya, adalah memahami betul dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dan mempunyai jiwa membangun Aru.
Dalam waktu dekat apabila Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi tuntutan kami maka kami akan menduduki semua Kantor Pemerintah dan kami akan melaksanakan aksi besar-besaran.
Sementara, Johan Djamanmona dalam orasi menyampaikan, sampai saat ini sudah 20 tahun Kabupaten Kepulauan Aru di mekarkan tetapi orang Aru menjadi tamu di rumah sendiri.
Sebab seluruh jabatan elit di negeri ini, di jabat oleh orang lain yang rakus akan jabatan. Kabupaten Kepulauan Aru di bangun untuk kebutuhan masyarakat adat Aru,, tetapi setelah di bentuk yang terjadi adalah mensejahterakan orang lain dan menindas orang pribumi Jargaria.
Jabatan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru dapat di duduki oleh anak Aru sendiri yang sudah memenuhi syarat.
Tetapi yang kami takutkan jabatan Sekda adalah jabatan politik oleh yang berkuasa di Kabupaten ini.
Ada anak Aru yang sudah memenuhi syarat guna menjabat Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi mengapa tidak di jadikan Sekda.
Dengan tidak di tetapkan, Sekda di Kabupaten Kepulauan Aru bukan orang Aru, maka kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar dan kami akan duduki kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Colin Lefuy, juga menyampaikan, terjadi polemik di Kabupaten ini.
Dimana jabatan Sekda sudah ditetapkan oleh, orang -orang yang mempunyai kepentingan di negeri ini.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang otonomisasi, Daerah dapat menentukan para pemimpin OPD dan jabatan struktural lainnya.
Dengan menentukan jabatan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru yang salah maka kita tidak akan berkembang.
Sebab jabatan Sekda merupakan, salah satu jabatan yang mengatur keuangan Daerah dan kemajuan Daerah tersebut.
Saat ini l, Pemerintah kabupaten kepulauan Aru, diberikan suatu predikat yaitu, disclaimer keuangan Daerah karena tidak mampu seorang Sekda dalam pengelolaan keuangan Daerah.
Dengan ketidakmampuan seseorang Sekda dalam pengelolaan keuangan Daerah hingga saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru, mengalami perubahan anggaran, menjadi 60 Triliun, yang awal hampir satu Milyard.
Tetapi dengan ketidakmampuan pengelolaan keuangan Daerah maka Aru di berikan predikat dari Pemerintah Pusat yakni, peringkat terburuk dalam pengelolaan keuangan Daerah.
” Dengan demikian maka Kabupaten Kepulauan Aru saat ini di berikan predikat oleh pemerintah pusat adalah wajar dalam pantauan ( WDP) ,” serunya.
Kegiatan Mimbar Bebas tersebut, sesuai rencana akan berlangsung selama 4 ( empat ) hari terhitung hari ini sampai dengan hari Jumat (11/112022).
Titik yang menjadi sasaran Mimbar Bebas antara lain, Tugu Mutiara, Pasar Timur, Kantor Bupati Kepulauan Aru, Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Kabiro Maluku/Papua