Hukum  

Sang Pengadil Vonis 4 Bulan Bui Bagi Oknum Polisi Ifan Firdian

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Ifan Firdian salah satu oknum polisi ditetapkan sebagai sebagai terdakwa atas jeratan pasal sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dipersidangan, yang bergulir pada Selasa (8/11/2022), agenda bacaan putusan Sang Pengadil menjatuhkan pidana bui selama 4 bulan.

Putusan tersebut, sama halnya, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dedy Arisandi yakni, menuntut pidana bui selama 4 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan, sikap yakni, menerima putusan Sang Pengadil.
” Saya terima Yang Mulia ,” ujarnya.

Untuk diketahui, Yunita, dalam keterangannya, dipersidangan yang lalu, mengatakan, sejak 2018, terdakwa mengajukan proses perceraian.

Hal lainnya, diungkapkan, Yunita, yaitu, terdakwa sudah 2 tahun ini tidak pernah pulang dan tanpa menafkahinya.

Masih menurutnya, tatkala diketahui, keberadaan terdakwa maka dirinya, bersama kakaknya berupaya, menemui terdakwa dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa karena selama 2 tahun tidak pulang.

Saat ketemu dengan terdakwa, saya di tarik dan didorong ke jalan raya, dipukul, di gigit karena membela perempuan itu.

” Terdakwa marah dan langsung menarik dan mendorong saya dari motor hingga memukulinya, karena lebih membela perempuan itu ,” bebernya.

Lebih lanjut, kala itu, saya hanya minta tanggung jawabnya buat bayar sekolah anak-anak.

Yunita, mengaku, tatkala dirinya menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan, terdakwa (suaminya) tanpa ada perlawanan.

” Saya hanya memegang kaos terdakwa Yang Mulia ,” ungkapnya sembari menangis sesenggukan.

Atas kejadian yang dialaminya, dirinya, menyampaikan, ada memar di punggung, luka luka.

Akibat dari kekerasan yang dialaminya, Yunita, terpaksa melaporkan, ke Propam dan Polrestabes Surabaya. Dalam laporan, dirinya, langsung dilakukan visum.

Disela-sela korban memberikan keterangan, Sang Pengadil di meja hijau, menawarkan, terhadap dirinya, apakah bersedia rujuk kembali dengan terdakwa (suaminya).

Di kesempatan tersebut, Yunita, langsung memberi pernyataan, bahwa dirinya tidak bersedia guna rujuk.

” Saya tidak mau rujuk Yang Mulia. Selama ini, biaya kehidupannya diberi oleh, keluarganya ,” ungkap Yunita.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com