Hukum  

Sirke Siswoyo Klaim Sudah Titip 250 Juta. Semua Keterangan Disangkal Arief Budi Darmawan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo (mantan pasutri), ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan, menerbitkan, faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya alias fiktif.

Keduanya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (8/11/2022), dengan agenda Sirke Siswoyo ( terdakwa) menjadi saksi atas Arief Budi Darmawan (terdakwa) juga sekaligus keterangannya sebagai terdakwa.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa adalah mantan sepasang suami istri yang merupakan, Bos PT.Sieraf Teknik Perkasa (STP), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi gedung.

Secara struktural dalam PT.STP, Arief Budi Darmawan menjabat sebagai Komisaris Utama dan Sirke Siswoyo sebagai Direktur.

Diduga, sepasang suami istri sudah tidak harmonis hingga ada upaya perceraian berdampak PT.STP bermasalah dengan nunggak pajak terhadap negara.

Dipersidangan, Sirke Siswoyo, dalam keterangannya, mengatakan, terkait pencairan di bank Jatim dirinya kurang tahu lantaran, semua pencairan dari Arif Budi Darmawan (terdakwa).

” Berbagai spesimen pencairan Bank Jatim saya tidak tahu ,” jelasnya.

Pada medio 2013 lalu, dirinya tahu ada masalah pajak karena ada yang tidak sesuai.

Hal lain, saksi pernah di somasi Arif Budi Darmawan (terdakwa). Isi dari somasi yaitu, dirinya diusir dari rumah juga perusahaan PT.STP telah diklaim milik Arif Budi Darmawan (terdakwa).

Lebih lanjut, dirinya pernah dilaporkan atas tudingan penggelapan dan pengusiran. Namun, laporan tersebut, sudah di SP3.

” Tuduhannya saya melakukan pencurian aset PT.STP dan perkara itu sudah di SP3 atau dihentikan ,” papar Sirke.

Lebih lanjut, setelah bercerai dirinya tidak menuntut harta gono-gini.
” Usai cerai ada 2 aset di Surabaya dan Bekasi serta ada 5 unit mobil. Terkait, mobil 1 untuk anak dan 1 untuk saya selebihnya, untuk Arif Budi Darmawan,” bebernya.

Sirke juga memaparkan, PT.STP adalah perusahaan milik bersama dengan mantan. Jika ada kerugian perusahaan atau Faktur yang dikeluarkan tidak sesuai yang harus bertanggung jawab berdua.

Perihal diatas, pada medio 2015, Sirke Klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa disebut, ada kurang bayar atau ada angka kerugian negara sebesar 800 Juta.

Dihadapan Sang Pengadil, Sirke, juga membeberkan, secara mekanisme perusahaan PT.STP, yakni, perbelanjaan perusahaan dirinya yang menangani sedangkan, operasional perusahaan Arif Budi Darmawan (terdakwa).

Berdasarkan hal diatas, Sirke, secara jantan menyatakan, telah titip uang sebesar 250 Juta atas kerugian negara sebesar 800 Juta.

” Saya sudah menitipkan uang sebesar 250 Juta Yang Mulia dan itu ada bukti penyerahannya ,” ungkapnya.

Perihal pernyataan Sirke berupa, adanya menitipkan uang 250 Juta tersebut, ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachman yakni, mengamini keterangan Sirke Siswoyo (terdakwa).

” Benar Yang Mulia, kami ada berkas bukti ,” ujar JPU.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Sirke Siswoyo, yakni, R. Teguh Santoso, kepada Jagad Warta, mengatakan, masalah perusahaan yaitu, nunggak Pajak harusnya ditanggung bersama.

Seperti yang disampaikan, kliennya, dihadapan Sang Pengadil, bahwa kliennya, sudah menitipkan uang sebesar 250 Juta atas perusahaan yang dinilai kurang bayar sebesar 800 Juta.

R.Teguh Santoso, berharap, kliennya ada itikad baik terhadap negara berupa, telah menitipkan uang sebesar 250 Juta dari angka kerugian negara 800 Juta.

Saya berharap, Sang Pengadil, menjadikan sebagai pertimbangan atas itikad baik kliennya, Sirke Siswoyo, nanti dalam menjatuhkan putusan.     MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com