Jagad Warta – Surabaya, Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang menghebohkan dunia maya atau medsos.
Kedua pelaku pemeran video porno tersebut, ditangkap di Jalan Medokan Surabaya, pada Minggu (6/11/22).
Melalui, jumpa pers, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol.Farman yang didampingi Kasubdit V Cyber Crime Kompol. Harianto Rantesalu, mengungkapkan, bahwa kedua tersangka yakni, ACS dan AH menyewa salah satu hotel di Gubeng Surabaya, pada (8/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter dan meminta kepada tersangka ACS untuk membuat konten video porno dengan tema “Resepsionis Hotel” dengan pembayaran sejumlah 750 Ribu.
” Setelah dibayar kedua tersangka, memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni, perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel ,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman.
Kombes Pol.Farman, menambahkan, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan
melalui akun telegram milik tersangka AH.
Dari pengakuan tersangka ACS dan AH mendapatkan pesanan dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, dari penjualan konten video porno tersebut, ada keuntungan dengan tarif bervariasi. Tergantung tema untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan tempat untuk membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan, dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan
” Tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video. Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik Tersangka AH ,” terangnya
Dari penangkapan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa, 1 laptop MSI warna hitam,1 hardisk merk WD warna hitam,1 hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, 1 handphone merk Realme C11, 1 handphone merk Realme C33
Dan 1 lembar Invoice Kamar 1710.
Atas perbuatan kedua tersangka yakni, tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Atau persetujuan dirinya, menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ZP.