Jagad Warta – Surabaya, David Cahyadi asal Ploso Timur VIII Surabaya, bernasib Sial gegara hobinya pasang judi Toto Gelap (Togel) membuatnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (7/11/2022).
Dalam perkara judi Togel, terdakwa yang biasa pasang Togel kepada Yeye sang Pengepul judi Togel lolos dari tangkapan dan statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais, menghadirkan saksi penangkap yakni, M. Firdaus dari Jajaran Polrestabes Surabaya.
Adapun, keterangan yang disampaikan, M.Firdaus yakni, terdakwa ditangkap di rumahnya Jalan Ploso Timur VIII, nomor
126 RT.07 RW.09 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Dalam penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone dan buku tabungan.
” Hp digunakan transaksi judi Togel dan buku tabungan guna transfer ,” ucap saksi.
Lebih lanjut, saksi mengatakan, terdakwa pasang nomor Togel ke Yeye melalui, pesan SMS. Dari pemasangan angka togel tersebut, jika terdakwa pasang 2 angka dengan nilai tombokan sebesar Seribu Rupiah, tepat atau keluar maka terdakwa mendapatkan uang sebesar 65 Ribu.
Sedangkan, jika pasang 3 angka tepat atau keluar terdakwa mendapatkan 300 Ribu namun, sebaliknya, bila kalah terdakwa membayar terhadap Yeye pada keesokan harinya.
” Apabila terdakwa menerima via sms dari YEYE dengan tanda minus (-), maka terdakwa dikatakan kalah dan membayar sejumlah uang kekalahan kepada YEYE setiap pada hari Selasa di Lapangan Tenis Jalan. Wuni Surabaya atau transfer ke Yeye
dengan nomor Rekening atas nama Ester Wahyuni ,” beber saksi.
Selanjutnya, pada agenda pemeriksaan, dalam keterangan terdakwa mengaku, ditangkap dirumahnya pada pukul. 08.00 WIB.
Pengakuan terdakwa lainnya, dirinya, memasang angka Togel 2 angka dengan nilai tombokan sebesar 25 Ribu dan bayarnya setelah nomor Togel keluar.
” Saya baru 8 bulan ini, pasang angka Togel Yang Mulia ,” terang terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
MET.