Hukum  

Tuntutan Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki Pidana 4 Bulan Hadianto Sampaikan Pledoi

Disangka Penadah Barang Hasil Kejahatan Dari PT.Hartono Elektronik

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan bagi Hadianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penadah dari barang barang milik Hartono Elektronik kembali bergulir dengan agenda nota pembelaan, pada Senin (7/11/2022).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmad Hari Basuki, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke -1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dipersidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yakni, pidana bui selama 4 bulan.

Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki Menuntut Pidana 4 Bulan Bagi Hadianto Yang Disangka Penadah.

Dari tuntutan diatas, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, menyampaikan, nota pembelaan.

Dalam nota pembelaan, terdakwa menyampaikan sendiri secara lisan di hadapan Sang Pengadil, Moch.Taufik Tatas.

Adapun, beberapa hal yang disampaikan, terdakwa yakni, saya menyesal dan meminta maaf terhadap pihak pelapor atas tindakan kelalaian saya melakukan perbuatan tidak sesuai prosedur.

Sehingga, terjadi seperti ini, saya harus menjalani pidana selama 2 bulan. Hal lainnya, yang ingin saya sampaikan, saya sebagai tulang punggung keluarga dan keadaan istrinya sedang hamil juga harus merawat 2 orang anak saya yang masih kecil.

Dari beberapa hal diatas yang disampaikan, terdakwa meminta Sang Pengadil guna mempertimbangkan dan menjatuhi pidana seringan ringannya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, ikhwal perkara yaitu, Lidiyah Nur Annisa (dalam berkas terpisah), yang bekerja di PT. Hatson Surya Elektronik atau Toko Hartono Bukit Darmo Boulevard yang beralamat di Jalan Mayjend Yono Soewoyo No.12 Kota Surabaya, diangkat sebagai Manager Market Place dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Manager online mencapai target dan memastikan Market Place sesuai Standar Operasional (SOP) PT.Hatson Surya Elektronik.

Selain itu, juga dengan target penjualan secara online yang ada di Tokopedia, Shoope, Blibli dan Aku Laku.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan proses transaksi yang tidak sesuai SOP berupa, semua pembeli membayar kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening pribadi.

Selanjutnya, barang barang yang diperoleh dengan transaksi yang menggunakan invoice fiktif tersebut, dijual oleh, terdakwa kepada, Melvin Surya atau Juliani (toko di Tangerang), Richard atau Nancy atau Regan ( toko Palapa Surabaya ), Christanto Saputra atau Debora (toko Satelit Bojonegoro) dan Hardianto ( terdakwa ).     MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com