Jagad Warta – Surabaya, Eks Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (ABI),Agung Astanto Soelaiman, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Agung dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar 28,3 Milyard.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh, Sang Pengadil, Cokorda Gede Arthana, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun ,” kata Sang Pengadil di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/11/2022).
Selain hukuman bui terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 Juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 Bulan.
Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 28 Milyard, jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memerangi korupsi.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa sopan selama di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Tugianto, menyatakan sikap banding.
” Kami banding Yang Mulia ,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengatakan, pikir-pikir.
Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Harwiadi, yang sebelumnya, menuntut terdakwa yakni pidana penjara selama 17 tahun dan denda 500 Juta.
Serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar 28 Milyard, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 9 tahun.
Usai sidang, Penasehat Hukum Tugianto, menyebut, penerapan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, terhadap kliennya, tidak tepat dan belum ada kepastian hukumnya sebab kerugian negara masih potensial.
“kami akan banding. ingat, kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. Jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK maka unsur korupsinya belum tepenuhi” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo, mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai 60 Milyard dengan berbagai jaminan rumah.
Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice dan negara dirugikan sebesar 28,365 Milyard.
Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di Bank BNI Kantor Wilayah Surabaya. DYC.