Bawaslu Sosialisasi Dan Implementasi Produk Hukum Non Peraturan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Persiapan Pemilu serempak yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, melaksanakan sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu RI nomor 7 Tahun 2022.

Selain sosialisasi, Bawaslu juga mengimplementasikan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang berlangsung di Aula Cafe dan Resto Gospel Jalan. Cendrawasih, Kelurahan Siwa Lima, Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, pada Jumat (4/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Divisi Penindakan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jordan B.Bahy, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Baco Djabumir, Perwakilan OKP di Kabupaten Kepulauan Aru, para Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Aru, Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru maupun para tamu undangan.

Pemberian materi Sosialisasi dari Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jordan B. Bahy, menyampaikan, soal Peraturan Bawaslu RI nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Jordan B.Bahy, juga membahas tentang Bab Ketentuan umum l, Temuan dan Laporan.

Laporan terdiri dari, Bagian kesatu Umum, Bagian Kedua Kajian Umum, Bagian ketiga Hasil Kajian Awal.

Sedangkan, pada Bab lV Penanganan Pelanggaran, Bab V Pelimpahan dan
Pengambilan Pelanggaran Pemilu, Bab Vl Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran,
Bab VII Status Penanganan Pelanggaran
Bab VIII Koreksi, Bab IX Pendampingan dan Supervisi, Bab X Pengawasan Tindak lanjut Pengawasan, Bab XI Ketentuan Peralihan dan pada Bab XII Ketentuan Penutup.
Kabiro Maluku/Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com