Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan tuntutan bagi Indro Prajitno yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penipuan dalam investasi pembelian batubara senilai, 9,1 Milyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (27/10/2022).
Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania, menilai terdakwa berbelit-belit di persidangan dan unsur perbuatan tindak pidana secara fakta terungkap di persidangan.
” Memohon terhadap Sang Pengadil, Widiarso, yang memeriksa perkara ini guna mengadili dan menjatuhkan pidana bui selama 4 tahun ,” ungkap JPU.
Usai bacaan tuntutan tersebut, terdakwa yang diwakili Penasehat Hukumnya, memohon Sang Pengadil guna memberi waktu sepekan ke depan guna menyampaikan, nota pembelaan.
Untuk diketahui, dipersidangan yang lalu, sempat terjadi ketegangan antara JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Sebagaimana, dalam persidangan yang lalu, Penasehat Hukum terdakwa di hadapan Sang Pengadil, Widiarso, membeberkan bukti bahwa terdakwa sudah memberikan sertifikat apartemen atas nama istri terdakwa terhadap korban.
Dalam hal diatas, apakah benar keabsahan pemilik apartemen berupa, sertifikat ?.
Menurut, penuturan JPU, sertifikat yang dimaksud adalah atas nama istri terdakwa dan korban hany memegang kunci apartemen namun, tidak bisa menggunakan apartemen tersebut.
Hal lainnya, badan perseroan yakni, PT.Sumber Baramas Energi (SBE) secara keabsahan legalitas patut dipertanyakan dihadapan Notaris mana perseroan tersebut dibuat ?.
Pasalnya, dalam susunan struktur perseroan baik Komisaris, Direktur maupun yang lainnya, di hadapan Notaris masing masing pemegang saham menunjukkan bukti modal maka oleh, Notaris di cantumkan dalam struktur perseroan. MET.