Jagad Warta – Surabaya, Buchari yang ditetapkan, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/11/2022).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Uwais, dalam dakwaannya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, JPU, menghadirkan,
Deny Kurniawan sebagai saksi guna dimintai keterangan. Adapun, keterangan yang disampaikan, yakni, dirinya mengetahui terdakwa sebagai pemberi pekerjaan.
” Terdakwa beri pekerjaan ke PT.Andalan. Jenis pekerjaan yakni, pengiriman tiang pancang dari Gresik yang dikirim menggunakan Truck sebanyak 7 kali ,” bebernya.
Lebih lanjut, terdakwa merekomendasikan Soen Hermawan, sebagai operator yang mengirimkan tiang pancang.
Sedangkan, terdakwa meyakinkan Eko Prasetyo selaku, Kepala Cabang PT.Andalan di Surabaya, guna menjalin kesepakatan investasi dengan memberikan beberapa Biro Gilyet (BG).
Selanjutnya, PT. Andalan telah melakukan transfer guna investasi. Setelah transfer ternyata, PT. Andalan mengetahui bahwa pekerjaan yang disampaikan terdakwa adalah fiktif.
Terkait hal diatas, saksi melakukan pencairan 2 BG yang telah jatuh tempo. Sayangnya, pihak Bank di Kejaten menolak pencairan BG tersebut, karena dana tidak mencukupi.
JPU pun, juga meyakinkan, terhadap Sang Pengadil, Erintuah Damanik, bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah terlampir dalam berkas sebagai bukti di persidangan.
Diujung persidangan, terdakwa dalam kesempatan tanggapan keterangan saksi yakni, mengamini. TIM.