Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Agung Prasetiyo, yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan melakukan penipuan terhadap Erwan Susanto yang tak lain adalah bakal besan, memasuki agenda sampaikan nota pembelaan.
Dipersidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (2/11/2022), terdakwa dalam nota pembelaan sebut, tidak ada peristiwa pidana dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki.
Hal lainnya, terdakwa mengatakan, tidak terbukti.
Atas nota pembelaan terdakwa yang menyatakan diri menolak dakwaan JPU, menyatakan tidak ada peristiwa pidana, menyatakan tidak terbukti di tanggapi oleh, JPU Ahmad Muzakki, secara tertulis.
” Kami tanggapi secara tertulis Yang Mulia ,” ujar Muzakki.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat pasal 372 KUHP jalani proses hukum tanpa ditahan lantaran, disangkakan JPU bahwa terdakwa dengan Erwan Susanto yakni, bakal calon besan telah terjadi transaksi.
Transaksi antara terdakwa dengan Erwan Susanto yaitu, pada (7/3/2021) telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.
Dalam hal diatas, maka terjadi transaksi berupa, unit Fortuner seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta.
Adapun, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta.
Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta.
Saat transaksi jual beli, yang di saksikan oleh, adik Erwan Susanto, bahwa 1 unit Fortuner sempat dibawa ke rumah. Selanjutnya, terdakwa berjanji 2 unit mobil akan dikirim keesokan harinya.
Selanjutnya, setelah transaksi pembayaran, malam hari nya, terdakwa datang ke rumah dengan maksud meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk antar keluarga.
Sayangnya, unit Fortuner yang dipinjam terdakwa dan 2 unit yang dijanjikan akan dikirim justru tidak ada kenyataannya, hingga korban melayangkan somasi.
Alhasil, dari somasi tersebut, malah korban di remehkan bahkan diledek bahwa surat somasi korban seperti dibuat oleh, anak kecil.
Hal lainnya, korban justru malah ditantang guna ke ranah hukum.
Dimeja hijau, korban menyampaikan, perkara ini dibawa ke proses hukum guna mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Sedangkan, pada agenda pemeriksaan terdakwa, pada Rabu (7/10/2022), terdakwa membantah jeratan pasal 372 dan beberapa pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim, Slamet Suripto.
Adapun, terdakwa ingkar atas sangkaan JPU berupa, bahwa terdakwa dengan Erwan Susanto (calon besan) tidak pernah terjadi jual beli mobil namun hutang piutang.
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU serta dibunyikan oleh, Erwan Susanto sebagai saksi Pelapor di persidangan sebelumnya, pada Rabu (10/8/2022), bahwa total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta, yang diserahkan, terhadap terdakwa yang disertai penandatanganan kedua pihak di atas Kwitansi.
Namun, dipersidangan agenda pemeriksaan, terdakwa tetap Keukeuh perkara ini, adalah hutang piutang.
Terdakwa juga, berdalih tidak menerima uang sebesar 450 Juta atas jual beli 3 unit mobil.
” Saya tidak pernah menerima uang 450 Juta atas jual beli. Melainkan, pernah menerima uang 170 Juta, berlandaskan hutang piutang ,” ungkap terdakwa.
Terdakwa yang Keukeuh bahwa uang sebesar 170 Juta, adalah hutang justru, memantik Majelis Hakim Slamet Suripto, mengingatkan, meski terdakwa punya hak ingkar namun, Majelis Hakim memiliki keyakinan maupun nurani sendiri guna menyikapi perkara tersebut, hingga ke meja hijau.
Secara terpisah, usai sidang JPU saat ditemui, para awak media, mengatakan, bahwa dakwaannya, terpenuhi sebagai mama seperti keterangan saksi saksi dipersidangan
Masih menurut, JPU, terdakwa yang berdalih tidak ada jual beli melainkan hutang piutang dianggap terdakwa mengaitkan sebelumnya, terdakwa dan Erwan Susanto memang pernah berbisnis atau kerjasama.
” Pihaknya, meyakini bahwa dakwaannya terpenuhi ,” ungkapnya singkat. MET.