Jagad Warta – Surabaya, Priyono Eko Purnomo pelaku pembunuhan di hotel Hasma Jaya 2 Pasar Kembang Surabaya, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11/2022).
Priyono Eko Purnomo terduga pelaku pembunuhan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda mendengar bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Furqon.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Priyono Eko Purnomo ditetapkan sebagai terdakwa, pada 30 Mei 2022 berkenalan dengan Sofiah (almarhum).
Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengetahui korbanembawa uang sebesar 20 Juta yang disimpan dalam tas. Seketika itu, terdakwa muncul niatan ingin menguasai
harta korban.
Berdasarkan, niatan terdakwa maka korban diajak menuju hotel Hasma Jaya 2 Pasar Kembang Surabaya.
Sesampai di hotel terdakwa meminta Kartu tanda identitas korban guna kelengkapan syarat menginap.
Selanjutnya, korban yang sedang mandi dalam keadaan kamar mandi tidak terkunci maka terdakwa nyelonong memasuki kamar mandi melancarkan aksinya, berupa, menenggelamkan kepala korban dalam kubangan air.
Aksi terdakwa sempat mendapat perlawanan dari korban namun, terdakwa lebih beringas dan lebih emosi hingga kepala korban dibenturkan berulang ulang hingga korban tak bernyawa lagi dalam kubangan bak kamar mandi.
Mengetahui hal tersebut, terdakwa bergegas membawa uang korban dan pergi meninggalkan hotel Hasma Jaya pada pukul : 04.00 WIB, pergi meninggalkan hotel.
Atas perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP. MET.