Yasin Santoso Pengguna Puluhan Kartu Kredit Eksepsinya Ditolak Sang Pengadil

Kartu Kredit HSBC, May Bank, Bank Mega, Bank Danamon, DBS Dan Standard Chartered

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Yasin Santoso yang ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penggunaan 10 kartu kredit, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11/2022), dengan agenda bacaan putusan sela.

Dipersidangan tersebut, pada agenda bacaan putusan sela, Sang Pengadil menolak eksepsi terdakwa. Selain, menolak eksepsi terdakwa Sang Pengadil juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Sulfikar guna melanjutkan perkara.

Perihal perkara yang membelit terdakwa yakni, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa yang disangka telah melakukan rangkaian kebohongan guna menggerakkan Hendro (korban) untuk menitipkan uangnya sebesar 1 Milyard kepada terdakwa.

Rangkaian kebohongan lainnya, terdakwa meyakinkan korban dengan sebua cek Bank BCA nomor : CP 552169 tanggal 23 Maret 2015 dan 1 (satu) lembar cek Kosong Bank BCA Nomor DV 060720 atas nama terdakwa.

Selanjutnya, Hendro melakukan transfer sebesar 1 Milyard ke rekening atas nama Ronald Ratuwongo.

Sayangnya, usai uang ditransfer justru, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut.

Hendro-pun,. ingin menguatkan fakta tersebut, dengan meminta terdakwa untuk membuat Surat Pernyataan uang titipan sebesar 1 Milyard pada medio (7/3/2019).

Pada medio tersebut juga, terdakwa minta supaya Hendro, dititipkan lagi sebesar 92 Juta. Uang diatas, terbagi 2 tahap yakni, sebesar 85 Juta dengan janji terdakwa akan mengembalikan pada (15/4/2019).

Sedangkan, tahap kedua uang sebesar 7 Juta juga dengan janji terdakwa kembalikan pada (15/4/2019).

Hal lainnya, yang dilakukan terdakwa yakni,
bahwa pada medio (7/3/2019) terdakwa meminta 10 kartu kredit kepada Meilyam Cendra diantaranya, kartu kredit HSBC sebanyak 2 lembar, Kartu Kredit May Bank sebanyak 1 lembar, Kartu kredit Bank Mega sebanyak 2 lembar, kartu kredit Bank Danamon sebanyak 2 lembar, kartu kredit DBS sebanyak 21 lembar dan sebua kartu kredit Standard Chartered.

Dari banyaknya, kartu kredit tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran tagihan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.    MET.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com