Jagad Warta – Surabaya, Taruhan bola liga Europa maupun lokal secara harfiahnya, adalah sebuah perjudian yang tak asing dikalangan masyarakat umum.
Seiring perkembangan Informasi Tekhnologi (IT) perjudian diatas mengikuti, trend pola layanan internet. Seperti halnya, yang dilakukan oleh, Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan Sjamsumdin.
Ke-duanya, ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, tertangkap jajaran Polrestabes Surabaya, saat melakukan perjudian bola secara online.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Sulfikar, menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari proses hukum tersebut, yang bergulir pada Senin (31/10/2022), di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU, menghadirkan 2 orang saksi yang melakukan penangkapan guna menyampaikan, keterangan.
Adapun, kedua saksi yang menangkap kedua terdakwa yakni, Afief Efendi dan Firdaus.
Afief Efendi mengawali keterangannya, berupa, bahwa pada hari Rabu (10/8/2022), sekira pukul 09.15 WIB, bertempat di Ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Gerry Jonathan.
Dalam penggeledahan, ditemukan, barang bukti berupa, Handphone, Buku tabungan, ATM yang mengarah ke Budi Hartono yakni, Agen judi bola online (berkas terpisah).
Lebih lanjut, untuk Fendi Guwawan Sjamsumdin ( terdakwa) berperan hanya sebagai player (penjudi).
Sedangkan, Gerry Jonathan (terdakwa), selain sebagai penjudi juga berperan mengenalkan penjudi baru ke Budi Hartono.
” Untuk Gerry Jonathan (terdakwa) selain player juga menggenalkan penjudi baru ke Budi Hartono. Sehingga, mendapatkan komisi ,” ungkap saksi.
Masih menurut saksi, sistemnya yang digunakan oleh, terdakwa, para penjudi bola online memasang taruhan lebih dulu, nantinya, sepekan kedepan baru bayar.
” Para pemasang melakukan totalan dalam sepekan dua kali pada hari Selasa dan Jumat. Dari hasil totalan jika para pemasang kalah melakukan pembayaran secara transfer ke Budi Hartono (berkas terpisah) ,” beber saksi.
Atas keterangan saksi, ke-dua terdakwa mengamini keterangan saksi.
Sesi selanjutnya, JPU juga menghadirkan, Budi Hartono (berkas terpisah), guna dimintai keterangan atas perkara yang membelit ke-dua terdakwa.
Dalam keterangannya, Budi Hartono (berkas terpisah) sebagai saksi, mengatakan, untuk Gerry, pernah dikenalkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman dan diberikan website juga user dari Hermanto melalui saya.
“ Gerry mendapatkan komisi sekitar 0,25% dari total para pemasang judi ,” kata Budi.
Untuk selanjutnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa masing masing menyampaikan keterangan yang diawali oleh, Fendi Guwawan Sjamsumdin (terdakwa) berupa, bahwa, biasanya taruhan judi bola online sebanyak 200 Ribu sekali pasang.
Untuk Gerry Jonathan (terdakwa) dalam keterangannya, mengatakan, user yang diberikan oleh Budi Hartono, selain dipakai sendiri juga diberikan kepada Fendi untuk judi bola.
Disinggung oleh, Sang Pengadil, berapa komisi yang didapatkan dari perjudian bola secara online ?.
Gerry pun, mengatakan, dapat fee sekitar 0,25% dari Budi Hartono. Untuk besaran tidak tentu 20 hingga 30 Juta dan uangnya diberikan secara langsung.
Melalui, dakwaan JPU, Gerry Jonathan (terdakwa) adalah Agen bersama sama Budi Hartono.
Ke-duanya, yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk memasang taruhan di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online.
Dari situs diatas, menawarkan perjudian bola, perjudian Togel, perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat memasang taruhan secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari Budi Hartono.
Berikutnya, para pemasang taruhan yang mendapat user password bisa secara langsung bermain di situs www.NOV88.com dengan limited 30 hingga 200 Juta. TIM.