Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Indro Prajitno yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penipuan dalam investasi pembelian batubara senilai, 9,1 Milyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (27/10/2022).
Dipersidangan tersebut, semerbak aroma kurang sedap menyengat, lantaran, Sang Pengadil, yakni, Widiarso, melontarkan kalimat terdakwa bisa bebas dari jeratan hukum.
Lebih lanjut, Sang Pengadil,Widiarso, menyampaikan, pernyataan terkait kewenangan JPU dalam melakukan penuntutan.
“JPU bisa menuntut bebas, ringan dan berat terhadap terdakwa karena itu kewenangan dari JPU. Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas ,” ungkap Sang Pengadil,Widiarso.
Untuk diketahui, dipersidangan yang lalu,
sempat terjadi ketegangan antara JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Sebagaimana, dalam persidangan yang lalu, Penasehat Hukum terdakwa di hadapan Sang Pengadil, Widiarso, membeberkan bukti bahwa terdakwa sudah memberikan sertifikat apartemen atas nama istri terdakwa terhadap korban.
Dalam hal diatas, apakah benar keabsahan pemilik apartemen berupa, sertifikat ?.
Hal lainnya, badan perseroan yakni, PT.Sumber Baramas Energi (SBE) secara keabsahan legalitas patut dipertanyakan dihadapan Notaris mana perseroan tersebut dibuat ?.
Pasalnya, dalam susunan struktur perseroan baik Komisaris, Direktur maupun yang lainnya, di hadapan Notaris masing masing pemegang saham menunjukkan bukti modal
maka oleh, Notaris di cantumkan dalam struktur perseroan.
Perihal diatas, Sang Pengadil, Widiarso, yang meletupkan kalimat terdakwa bisa bebas memicu dugaan dugaan adanya, potret buram di Pengadilan Negeri Surabaya, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK terhadap Sang Pengadil Itong Isnaeni beserta Panitera Pengganti, Hamdan. MET.