Jagad Warta – Surabaya, Sang Pengadil, Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam bacaan putusan sela menolak eksepsi dari Eksi Anggraeni yang ditetapkan sebagai terdakwa, pada Kamis (27/10/2022)
Selain itu, Sang Pengadil, Yoes Hartyarso, menyerukan agar Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, guna melanjutkan ke pembuktian materiil perkara.
” Kemudian diputuskan dalam rapat musyawarah Sang Pengadil, Mengadili, Menyatakan, Menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Eksi Anggreini, ” ujar Sang Pengadil, Yos.
Atas putusan sela tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, siap membuktikan.
” Kan masih ada proses agenda pembuktian, nanti kita gunakan aja hak – hak dari terdakwa ,” tutur Femmy.
Untuk diketahui, Eksi Anggraeni dilaporkan, oleh, Lim Melina rekan bisnisnya ke Polda Jatim, terkait transaksi jual beli emas puluhan kilo.
Lim Melina yang dikenalkan Devi Chrisnawati (Notaris, saat ini jadi terdakwa dari sejumlah perkara pidana penipuan).
Saat itu, Melina usai menerima cek, dan dicairkan pada bulan Desember 2018, maupun bulan Februari 2019, ternyata seluruh cek tersebut ditolak oleh, pihak Bank.
Perkara hampir serupa yakni, dipertengahan tahun 2019, berkaitan dugaan, hilangnya emas batangan seberat 1,136 Ton dari pembelian seberat 7 ton lebih, Eksi Anggraeni (terdakwa) pernah dilaporkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Selain itu, Budi Said, juga pernah memperkarakan PT.Antam secara gugatan perdata serta menyeret sejumlah pegawai dan pejabat BUMN PT.Antam, cabang Surabaya. TIM.