Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Agung Prasetiyo yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan melakukan penipuan terhadap Erwan Susanto yang tak lain adalah bakal besan.
Dalam hal, dugaan penipuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, dipersidangan, menyatakan, unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa terpenuhi, sebagaimana yang didakwakan.
Adapun, dakwaan yang dijeratkan terdakwa yakni, pasal 372 KUHP. Berdasarkan hal diatas, maka JPU menyatakan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah.
Padahal, dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa, semua dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, dibantah alias terdakwa tidak mengakui, semua sangkaan yang disematkan JPU terhadap terdakwa.
Meski, terdakwa tidak mengakui, perbuatannya. JPU, tetap memohon Sang Pengadil yang memeriksa , mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara hanya 18 bulan bui.
Atas tuntutan JPU tersebut, Sang Pengadil Erintuah Damanik, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyamping nota pembelaan di persidangan berikutnya, pada Rabu (2/11/2022).
Untuk diketahui, Erwan Susanto merasa tertipu oleh, bakal calon besan yakni, Agung Prasetyo (terdakwa) lantaran, pada
(7/3/2021) telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.
Dalam hal diatas, maka terjadi transaksi berupa, unit Fortuner seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta.
Sedangkan, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta.
Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta.
Saat transaksi jual beli, yang di saksikan oleh, adik Erwan Susanto, bahwa 1 unit Fortuner sempat dibawa ke rumah. Selanjutnya, terdakwa berjanji 2 unit mobil akan dikirim keesokan harinya.
Selanjutnya, setelah transaksi pembayaran, malam hari nya, terdakwa datang ke rumah dengan maksud meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk antar keluarga.
Sayangnya, unit Fortuner yang dipinjam terdakwa dan 2 unit yang dijanjikan akan dikirim justru tidak ada kenyataannya, hingga korban melayangkan somasi.
Alhasil, dari somasi tersebut, malah korban di remehkan bahkan diledek bahwa surat somasi korban seperti dibuat oleh, anak kecil.
Hal lainnya, korban justru malah ditantang guna ke ranah hukum. Dimeja hijau, korban menyampaikan, perkara ini dibawa ke proses hukum guna mencari keadilan yang seadil-adilnya. TIM.