Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan atas dugaan suap yang melibatkan, eks Sang Pengadil, Itong Isnaeni Hidayat, dalam perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Selasa (25/10/2022).
Dipersidangan, Sang Pengadil, Tongani, diatas meja hijau dalam bacaan putusan yakni, menyatakan, eks Sang Pengadil, Itong Isnaeni (terdakwa), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terbukti secara sah dan meyakinkan, perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, perbuatan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan, pidana penjara selama 5 tahun ,” ucap Sang Pengadil, Tongani.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan, membayar denda senilai 300 Juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Hal lainnya, dalam bacaan putusan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 390 Juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun pertimbangan, yang memberatkan perbuatan Sang Pengadil, Itong yaitu, sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa yakni, Mulyadi langsung menyatakan, sikap banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan, sikap alias pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya, menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara denda 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai 390 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan, Sang Pengadil, Itong Isnaeni bersama Panitera Pengganti, M. Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Pihak KPK juga menetapkan, Penasehat Hukum,Hendro Kasiono, sebagai terdakwa.
MET.