Diduga Mark-up Tagihan Kurator Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman Jalani Proses Hukum

JPU Sebut Masak Dalam Penambahan Modal Ada Bunga ?.

Wasilah Indi

Basudewa – Surabaya, Perkasa dugaan Mark-up tagihan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dugaan Mark-up yang disematkan, terhadap Rochmad Herdito dan Wahid Budiman selaku, kurator dan pengurus menuai ke-duanya, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/10/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak menghadirkan, 1 orang saksi pelapor guna dimintai keterangan.

Adapun, saksi pelapor yakni, Moses Tarigan, dalam keterangannya, mengatakan, Kantor hukumnya, menerima Kuasa, bahwa dirinya, ditunjuk oleh, Roy Stevanus selaku, Dirut PT.Alam Galaxy, dalam perkara tersebut.

Atas penunjukan dan menerima Kuasa, dirinya, menduga ada tindak pidana. Kemudian dilakukan analisa yaitu, akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait, penanaman modal sebesar 300 Milyard.

Dari data materiil laporan keuangan 2018, RUPS pemegang saham Wardah Kuddah selaku, Ahli Waris dari Atika Ashiblie setor modal 39 Milyard dan Hadi Sutiono setor modal 59 Milyard.

Lebih lanjut, para pemegang saham tersebut, mengajukan permohonan PKPU guna meminta dananya dikembalikan. Dari PKPU inilah, dalam putusan PN Surabaya, data daftar piutang tetap diketahui, Saham Wardah Khuddah sebesar 77 Milyard dan Hadi Sutiono sebesar 89 Milyard.

Berdasarkan hal diatas, maka saksi melapor ke Bareskrim. Dari data saksi yang diberi dari Roy Stevanus, diduga, nilai telah di Mark-up.

Dugaan Mark-up lantaran, data dasar DPT yang dikeluarkan tidak sesuai dengan laporan keuangan RUPS.

Temua lain, yakni, dari putusan Pengadilan Niaga Surabaya, maka dilakukan pencocokan hingga ditemukan-lah Mark-up tersebut.

” Pada 2 Agustus, diketahui, pengurus atau Kurator adalah Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Jumlah tagihan yang didaftarkan, Wadah Kuddah sebesar 77 Milyard dan Hadi Sutiono sebesar 102 Milyard maka hal inilah yang menjadi permasalahan ,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyoal terkait, putusan PKPU dan pertimbangan putusan PKPU.

Saksi, membeberkan, dirinya, mengetahui dari data laporan keuangan RUPS.

Secara terpisah, JPU, Darwis, tatkala dimintai keterangan, terkait, putusan dan pertimbangan putusan PKPU yang disoal Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, perihal diatas yang disoal Penasehat Hukum terdakwa tidak mempengaruhi jeratan pasal dalam dakwaan.

” Gak !, Tidak memengaruhi dakwaan ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, di putusan, pertimbangan halaman 114 yang dibacakan, diperbolehkan ada bunga dan denda.

Namun, jika mengacu, pada pasal 1250 KUH Perdata bunga moratoir itu harus diperjanjikan, didepan.

” Kalau diperjanjikan didepan boleh dituntut jika tidak ya !, para pihak lakukan gugatan perdata lebih dahulu. Jadi diuji dulu secara keperdataan ,” terangnya.

Sementara, PT.Alam Galaxy sehat mengapa di Pailitkan ?. Hal demikian, membuat PT.Alam Galaxy tidak terima.

Ia menambahkan, bunga moratoir itu harus ada tertulis didepan apakah menjadi satu kesatuan dalam isi RUPS atau dibuatkan addendum tersendiri.

Dalam perkara ini, penambahan modal saham apa ya ! ada bunga ?.
” Dalam RUPS tiap tahun apakah ada deviden maka itulah dibagi ,” pungkasnya.    MET.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com