Jagad Warta – Malang, Kepolisian Resort Malang, mengungkap, kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dalam perkata tersebut, DS (18) terduga pelaku dibawa oleh, keluarga korban ke kantor polisi, pada Minggu (16/10/2022).
Terduga DS, saat ini, dalam proses penyidikan oleh, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.
Pemuda pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diserahkan oleh, salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian saat mengetahui, bahwa kerabatnya yang masih dibawah umur telah menjadi korban dari perilaku DS yang tidak terpuji.
Sementara, Kasi Humas Polres Malang, Iptu. Ahmad Taufik, menyampaikan, berdasarkan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, bahwa kejadian bermula pada Kamis (24/9/2022).
Lebih lanjut, DS berkenalan dengan korban melalui, media sosial Facebook. Kemudian, DS merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya.
Selama itulah DS melakukan, persetubuhan terhadap korban berkali-kali.
Masih menurut, Iptu.Taufik, dalam pemeriksaan oleh, penyidik telah terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang.
Melainkan 2 orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda.
” Penyidik menindak-lanjuti temuan itu, dengan menerbitkan 2 laporan Polisi berbeda ,” jelasnya.
Taufik, menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.
” Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun ,” imbuhnya.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terpaksa harus bermalam di rumah tahanan Polres Malang.
Perbuatan tersangka, bisa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 Juncto pasal 76 D Subsidair pasal 82 Juncto pasal 76 E Undang Undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. DW.