Jagad Warta – Surabaya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan, bahwa Pemprov Jatim, bergerak cepat guna merespon, peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Jawa Timur.
Gubernur Khofifah, secara khusus menghimbau, masyarakat khususnya, orang tua untuk tidak panik menyikapi munculnya kasus GGAPA tetapi tetap tingkatkan kewaspadaan.
Khofifah, berpesan, khususnya, kepada orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/ frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain pada anak.
“Jika menemui gejala GGAPA tersebut, pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani oleh, tenaga kesehatan ,” pesan Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah, menjelaskan, bahwa jajaran lintas sektor di Jatim, telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA.
Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jawa Timur, dipastikan, akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama.
Bahkan, perkembangan kasus GGAPA di Kabupaten atau Kota di Jatim, akan di update secara real-time agar penanganan bisa dilakukan, secara cepat dan simultan.
“ Pemprov Jatim, telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data, akan kita pantau secara real-time dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif ,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (21/10/2022).
Tidak hanya itu, Khofifah juga menegaskan, bahwa Pemprov Jatim juga bergerak cepat merespon adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI. Perihal, Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, ia meminta, tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.
” Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien ,” urai Khofifah menjelaskan.
Selain itu, Gubernur Jatim ini, telah meminta seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan rumah sakit se-Jawa Timur untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jawa Timur.
” Untuk kasus GGAPA di Jawa Timur, kita masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Walaupun begitu, kita harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA di Jawa Timur ,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah kasus yang dilaporkan, secara nasional hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.
Sementara di Jawa Timur, sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus,10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang dan tercatat meninggal 12 kasus, sembuh 8 kasus serta dirawat 3 kasus.
Dengan adanya, peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/ Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Indonesia, Gubernur Khofifah, menghimbau, seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak panik namun tetap waspada.
“ Masyarakat tidak perlu panik, mohon patuhi petunjuk dan himbauan dari Pemerintah melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan sumber informasi resmi lainnya ,” terang Khofifah.
Secara terpisah, Kadinkes Provinsi Jatim, Dr. Erwin Astha, juga menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
“ Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah ,” tegasnya.
Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara dihimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/syrup yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
“Jika anak menderita demam, lebih diutamakan, untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat ,” pungkasnya. TIM.