Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda mendengar keterangan saksi bagi Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali terpaksa ditunda Sang Pengadil, Dewantoro, lantaran, salah satu anggota Sang Pengadil sedang berduka.
Penundaan sidang disampaikan, dipersidangan pada Kamis (20/10/2022), di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, menyerahkan, sepenuhnya, terhadap Sang Pengadil terkait, penentuan jadwal maupun waktu guna digelar persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman adalah Pengurus dan Kurator PT. Alam Galaxy yang saat ini dalam status pailit PKPU.
Ke-dua terdakwa tersebut, dijerat pasal berlapis sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, jeratan pasal berlapis lainnya, yakni, melanggar pasal 400 angka 2 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto pasal 234 ayat 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jeratan pasal berlapis, berawal dari salah satu pemegang saham PT. Alam Galaxy Jalan.Kertajaya Surabaya, yakni, Atika Ashiblie, selaku, Ahli Waris Wardah Kuddah mengajukan permohonan PKPU.
Permohonan diatas, juga diikuti oleh, pemegang saham lainnya, yaitu, Hadi Sutiono yang bertindak sebagai Kreditur lain.
Melalui, proses verifikasi permohonan tersebut, ke-dua terdakwa selaku, Pengurus maupun Kurator diduga, memark-up atau menggelembungkan tagihan.
Penggelembungan tagihan pernah dibantah oleh, PT.Alam Galaxy karena tidak sesuai. Bantahan PT.Alam Galaxy berupa, surat somasi.
Namun, Sang Pengadil, Erintuah Damanik, mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang.
Keputusan ini, telah tertuang dalam status PKPU dalam Perkara No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada tanggal 29 Juni 2021.
Perihal diatas, ke-dua terdakwa harus jalani proses hukum pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. MET.