Hukum  

Nasabah Merugi M Banking BNI Dibobol Maulana Arifin Dan Husni Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara kejahatan perbankan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan, Maulana Arifin, M Husni CS, memaksanya jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (19/10/2022).

Ke-dua terdakwa, jalani proses hukum yang beragenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dyah Ratry Hapsari,
menghadirkan, Robby selaku, Direktur kepatuhan PT. Rekeningku.com, sebagai saksi.

Adapun, dalam keterangannya, Robby mengatakan, bahwa pada intinya, kami tidak mengetahui siapa yang membobol Bank BNI atau yang mentransfer dana tersebut.

” Yang jelas adanya, akun untuk yang bertransaksi untuk pembelian di Market Place, lalu kita proses. Karena akun itu adalah milik privasi ,” ungkapnya.

Sang Pengadil, menyinggung terkait, berapa total kerugian ?.

Dipaparkan, Robby, bahwa kami belum menghitung total keseluruhannya, kerugian bervariasi dari diatas 1 Milyard dan ada yang juga dibawah 1 Milyard.

Atas keterangan saksi, para terdakwa mengamini keterangan saksi.
” Iya benar Yang Mulia ,” sautnya, secara bersamaan.

Sang Pengadil terpaksa mengakhiri persidangan, lantaran JPU belum bisa menghadirkan, saksi saksi lainnya. Selain itu, Sang Pengadil, Suparno, meminta, para terdakwa guna dihadirkan, guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, secara offline.

Diujung persidangan, Robby, menjelaskan, bahwa, kami di Market Place aset crypto hanya sebagai penerima dana saja. Apabila, akun benar ada dana, maka pengguna bisa melakukan transaksi dan lainnya, itu adalah dari pengguna kita, yang seharusnya mengelola dan memvalidasi akun itu adalah pihak dari Bank BNI.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa, Maulana Arifin bersama-sama dengan M. Husni Mubaroq alias Gemblung sebagai terdakwa, berawal pada awal bulan Maret 2022 bertempat di Hotel Louis Kienne Pandanaran Kota Semarang, meretas Aplikasi Mobile Banking Bank BNI.

Peretas,an tersebut, menggunakan, satu buah handphone Samsung Note 10 dan satu buah laptop merk Asus.

Kemudian terdakwa, mendownload Aplikasi di Play Store dengan versi 4.5. Setelah itu, dibongkar dengan menggunakan Aplikasi Android JADX selanjutnya, terdakwa membuat Aplikasi Mobile Banking Bank BNI “ versi sendiri ” yang disebut, “BNI” dan “ BNI Tools” lalu, terdakwa menjalankan, Aplikasi “BNI” dan “BNI Tools” tersebut, dengan cara memasukkan username, password dan PIN dan bisa melakukan transaksi seperti Cek Saldo dan Transfer.    MET.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com