Hukum  

Jaksa Kejati Jatim Beberkan Surat Pernyataan Sedia Tanggung Jawab Indro Prajitno Dituntut Pidana Dan Perdata

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim,Sabetania dan Rista, beberkan, surat pernyataan yang dibuat pada November 2019, terkait, Indro Prajitno (terdakwa), sedia guna dituntut secara pidana dan perdata dan surat tersebut, ditandatanganinya.

” Ya, dalam surat pernyataan tersebut, saya yang bertanda tangan tapi yang buat surat adalah Alexandria (korban) ,” aku terdakwa.

Selain, pengakuan terdakwa dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya berisi, bahwa cek yang diserahkan Alexandria (korban) sebagai jaminan serta terdakwa menjamin bahwa cek yang dimaksud bisa dicairkan.

Disinilah, telah terungkap, pangkal isi surat pernyataan, terdakwa sedia bertanggung jawab jika cek tidak bisa dicairkan terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara pidan juga perdata.

Langkah menohok sekaligus membuka tabir kian terang, jeratan pidana dari JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP, seakan tampak kian nyata, pada persidangan lanjutan, yang bergulir Rabu (19/10/2022).

Langkah menohok tersebut, dilakukan JPU, Sabetania, dipersidangan, lantaran, terdakwa terkesan, sudah menyelesaikan permasalahannya dengan Alexandria (korban).

Terdakwa membeberkan, bukti bukti terkait, penyerahan sertifikat apartemen, kunci adalah bentuk itikad baik terdakwa. Padahal atas penyerahan sertifikat tersebut, Alexandria (korban) tidak bisa menguasai obyek Apartemen Tower Water Place Blok S
di Pakuwon lantai 31 kamar FA lantaran, sertifikat Apartemen tersebut, atas nama istri terdakwa.

Hal lainnya, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, juga membeberkan, bukti bukti penyelesaian berupa, terdakwa pernah melayangkan surat ke Bareskrim. Dalam surat tanggapan Bareskrim berisi, perkara terdakwa disimpulkan belum terdapat cukup bukti kemudian ada surat pemberitahuan bahwa perkara ini adalah perkara perdata.

Atas bukti bukti surat yang dibeberkan, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, memantik JPU, Sabetania, meragukan bukti bukti tersebut, lantaran hanya copy bukan yang asli.

JPU, Sabetania, juga secara tegas menyatakan, bahwa pihaknya, menjerat terdakwa secara pidana juga berdasarkan, ada Ahli Pidana yang menyatakan, perkara ini adalah pidana.

Suguhan saling Keukeuh dipersidangan, dari pihak terdakwa maupun JPU, membuat Sang Pengadil, meminta agar terdakwa dihadirkan, ke persidangan guna jalani proses hukum secara offline.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Alexandria (korban) merugi sebesar 9 Milyard.

Kerugian Alexandria (korban) gegara terdakwa meyakinkan, korban agar menyetorkan dana guna investasi bidang batu bara serta terdakwa membuatkan draft risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sumber Baramas Energi (SBE).

Dalam draft RUPS diatas, mengenai pemberian saham sebesar 40 persen terhadap Alexandria (korban).

Padahal, dipersidangan sebelumnya, melalui, keterangan saksi Alexandria (korban), mengatakan, dirinya, menggelontorkan uang sekitar 9 Milyard dan terdakwa mengaku, memakai uang untuk kepentingan PT.SBE.

Keterangan lainnya, disampaikan, korban yakni, para pemegang saham adalah, Indro Prajitno (terdakwa), Johanes, Paulus, Asep dan Didik.

Korban menambahkan, dari ke-lima nama yang disebut, tidak menyetorkan uang sama sekali.
” Tidak setor Yang Mulia ,” ungkap korban.

Hal demikian, ditimpali, Sang Pengadil, jadi ada para pemegang saham tapi tidak setor uang ya ?.     DYC.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com