Jagad Warta – Surabaya, Sangkaan, buka praktek salon kecantikan Sun Line Beauty Care tanpa ada izin, berdampak sang pemilik klinik, yakni, Susanti sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Dipersidangan lanjutan, agenda pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida Hariani, menyoal terkait, izin terdakwa dalam melakukan tindakan medis.
Melalui, pengakuan terdakwa, bahwa dirinya, terpaksa memenuhi pelanggan guna melakukan tindakan medis meski dirinya, tidak memiliki izin.
” Saya mengikuti pelatihan berupa, tindakan medis diluar bukan didalam seperti halnya, menyuntik ,” ungkap terdakwa.
Hal lainnya, terdakwa tidak pernah mendapatkan bimbingan dari Dinas Kesehatan setempat.
” Saya tahu aturan penggunaan jenis suntik Whitening, suntik dengan cairan NACL dari teman teman dokter ,” paparnya.
Untuk diketahui, terdakwa adalah pemilik
Salon Kecantikan Sun Line Beauty Care yang beralamatkan, di Jalan.Sampit No. 29 GKB Kabupaten Gresik.
Terdakwa disangkakan bukan tenaga kesehatan yang melakukan, praktek dan seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin.
Saat tindakan medis yang dilakukan terdakwa, berupa, infus Whitening dan suntik DNA Salmon terhadap salah satu pasien yang bernama Intan Karunia Indah, tiba-tiba Jajaran Polda Jatim, datang guna melakukan pengecekan.
Alhasil dari pengecekan, alat-alat maupun bahan kecantikan didapat terdakwa dari membeli secara online.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 83 Juncto pasal 64 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
MET.