Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara Maria Claudia Feliany yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/10/2022).
Dipersidangan, 2 saksi korban dalam keterangannya, menyudutkan terdakwa atas sangkaan yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Hasan Efendi, yakni, jeratan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Adapun, keterangan Rika (korban) berupa,
bahwa dirinya, mengenal terdakwa dari salah satu temannya, yang saat itu sedang membeli tiket ke terdakwa.
” Saya menjadi ikutan tertarik memesan tiket ke terdakwa lantaran, harganya lebih murah ,” ucapnya.
Dari ketertarikan saksi memesan tiket ke terdakwa, dirinya, merugi sebesar 747 Juta, karena pemesan tiket tidak terealisasi.
Pemesanan tiket hingga 747 Juta, oleh, saksi disampaikan, bahwa tiket bukan hanya untuk dirinya saja melainkan, juga titipan dari beberapa temannya.
” Keluarga dan teman nitip beli tiket ke saya,
dan saya tidak mendapatkan Fee ,” ujarnya.
Saksi Rika juga membeberkan, alasan temannya memesan tike ke dirinya, lantaran, terdakwa terkadang sulit dihubungi.
Sedangkan, Anastasia (korban), dalam keterangannya, mengatakan, saya merasa ditipu karena uang saya sudah masuk ke terdakwa.
Lebih lanjut, saksi memaparkan, awalnya, biasa biasa saja. Tiap pemesanan tiket selalu lancar terealisasi.
Masih menurutnya, tiap memesan tiket , saya chating WhatsApp ke terdakwa kemudian saya transfer uang selanjutnya, terdakwa mengirimi bukti pemesanan tiket berupa, voucher.
Namun, sejak Desember 2021, terdakwa mulai sulit dihubungi guna konfirmasi terkait, pemesan tiket. Dalam perkara ini, saksi merugi sebesar 850 Juta.
Atas keterangan kedua saksi korban tersebut, mengamini keterangan para korban. MET.