Jagad Warta – Surabaya, Agung Astanto Soelaiman, mantan Direktur PT.Atlantic Bumi Indo (ABI) yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara kredit macet sebesar 28,3 Milyard di Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya, dituntut 17 tahun penjara.
Dalam tuntutan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, F.E.Rachman, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menuntut terdakwa pidana penjara selama 17 tahun dan denda 500 Juta ,” kata JPU.
Selain hukuman badan terdakwa juga di wajibkan mengembalikan uang sebesar 28 Milyard. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun penjara.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2014 terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT. ABI mengajukan, permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai 60 Milyard.
Kredit tersebut, mengalami macet sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 28 Milyard.
Berdasarkan, kredit macet itulah, pihak Bank BNI melakukan penyelidikan dalam dokumen pengajuan terdakwa. Alhasil, pengajuan terdakwa tidak sesuai dengan dokumen data yang sebenarnya.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Tugianto Lauw, kepada awak media mengatakan, dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU.
” Tuntutan 17 tahun dengan alat bukti, penerapan pasal dan terdakwa tunggal. Tentunya, sangat berat sekali namun, keberatan-keberatan itu akan kami sampaikan dalam nota pembelaan ,” pungkasnya. DYC.