Jagad Warta – Surabaya, Oknum Penasehat Hukum, Hendro Kasiono, yang terlibat perkara suap terhadap Sang Pengadil, Itong Isnaeni (berkas terpisah) serta Panitera Pengganti, Hamdan (berkas terpisah), kembali jalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda bacaan putusan Sang Pengadil, pada Selasa (18/10/2022).
Dipersidangan tersebut, Sang Pengadil, Tongani, dalam bacaan putusan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menyuap Sang Pengadil, Itong Isnaeni (berkas terpisah) melalui, perantara Panitera Pengganti Moch. Hamdan (berkas terpisah)
agar perkaranya dimenangkan.
” Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun ,” ucapnya.
Terdawa juga dihukum membayar denda sebesar 200 Juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan Sang Pengadil, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Putusan Sang Pengadil tersebut, sama dengan tuntutan JPU KPK di persidangan yang lalu.
Untuk diketahui, terdakwa dinyatakan, terbukti menyuap Sang Pengadil Itong Isnaeni (berkas terpisah) senilai 450 Juta melalui, Panitera Pengganti Hamdan (berkas terpisah) untuk memenangkan perkara yakni, permohonan pembubaran PT.Soyu Giri Primedika (SGP) dikabulkan. MET.