Hukum  

Budi Suyasa Dituntut 3 Tahun Minta Keringanan Terhadap Sang Pengadil

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Budi Suyasa yang disangkakan, melakukan order dengan menggunakan atas nama 14 perusahaan yang mengakibatkan PT.Surya Pertiwi merugi sebesar 3,4 Milyard kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (18/01/2022).

Proses hukum lanjutan bagi Budi Suyasa yang ditetapkan sebagai terdakwa, dipersidangan, oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suwarti, menyatakan, terdakwa secara sah telah bersalah dan menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut, JPU meyakini, sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP di meja hijau terlah terpenuhi.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan terhadap Sang Pengadil di meja hijau berlandaskan, pengakuan atas perbuatannya dan baru sekali ini terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana.

” Mohon keringanan hukuman Yang Mulia ,” pinta terdakwa.

Untuk diketahui, Yanuar, sang owner PT.Surya Pertiwi, pada keterangannya, dipersidangan lalu, ia berharap rekan-rekan kerja (karyawan) bisa meneruskan estafet perusahaan namun, di salah gunakan oleh terdakwa ataupun yang lainnya.

Lebih lanjut, Yanuar, mengatakan, seandainya, karyawan lainya, menjalankan sesuai Standar Operasional (SOP) mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Berhubung karyawan menjalankan tidak sesuai SOP maka perkara ini hingga ke meja hijau.

” Saya ditipu mentah-mentah oleh, para karyawan lantaran, menurut dugaannya, ada kerjasama antar karyawan ,” bebernya.

Modus yang diperankan terdakwa yaitu, melakukan pemesanan barang dengan menggunakan nama 14 perusahaan.

Dari 14 perusahaan yang dipakai, jika diidentifikasi, stempel perusahaan yang sengaja dibuat terdakwa ada 2 warna.

Padahal, sebagaimana hasil konfirmasi, ke-14 perusahaan tersebut, tidak pernah paka 2 warna dalam stempel.

Hasil lainnya, dalam konfirmasi 14 perusahaan tidak pernah melakukan order atau pemesanan. Lebih tragis lagi, barang pemesanan ternyata tidak dikirim ke alamat Perusahaan.

Praduga saksi, yakni, barang yang dipesan terdakwa justru dikirim ke rumah Emilia yang tak lain adalah juga karyawan PT.Surya Pertiwi.

Dari hal diatas, Yanuar, memaparkan, terhadap para awak media usai sidang, berupa, mengapa barang yang dipesan terdakwa dikirim ke rumah Emilia.
” Setelah barang laku terjual Emilia mengirim transfer uang ke terdakwa ,” ungkapnya.

Praduga Yanuar, sedikit berbeda dengan keterangan yang disampaikan Emilia saat sebagai saksi dipersidangan.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com