Jagad Warta – Surabaya, Barnas salah satu pelaku pupuk subsidi oplosan yang bernasib mujur meski ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, perilakunya, menyulap pupuk subsidi menjadi pupuk oplosan oleh, Sang Pengadil di vonis sebulan.
Vonis sebulan tersebut, yang dibacakan, Sang Pengadil, Darwanto, disikapi terdakwa berupa, atas putusan ini, terdakwa menerima.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida Hariani, dipersidangan sebelumnya, melakukan tuntutan 2 bulan dan terkait, vonis diatas, mengatakan, pikir pikir.
Dalam perkara pupuk subsidi oplosan, tentu terdakwa tidak sendirian. Namun, dalam dakwaan JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Sub 3e Juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Juncto ayat (2) Undang Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 1 huruf c Juncto pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 21 ayat (2) Juncto Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 Juncto Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lantas, bagaimana dengan Pasal 55 dan 56 KUHP yang telah dijelaskan, mengenai bentuk-bentuk pernyataan dalam melakukan tindak pidana. MET.