Hukum  

Karyawan Curi Barang Toko Cahaya Jalan Kenjeran Surabaya Jalani Proses Hukum

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Herryanto selaku, korban dalam keterangannya, sebagai saksi dipersidangan tampak geram. Nada bicara yang lantang gegara dirinya merugi Ratusan Juta akibat ulah karyawannya.

Dipersidangan, Ahmad Faisal yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah karyawan Herryanto, diindikasikan telah mencuri 5 solder listrik.

” Terdakwa adalah karyawan saya, sudah 1 tahun lebih kerja di saya, selama itu, (bekerja) yang saya ketahui, terdakwa mencuri 5 solder listrik ,” ujar warga Kenjeran Surabaya, pada Rabu (12/10/2022).

Sedangkan,Yeni Santoso,yang tak lain, istri dalam kesaksiannya, mengamini hal diatas yang disampaikan suaminya (Herryanto).

Yeni menambahkan, selama berbisnis alat tulis, kerap kehilangan sejumlah benda dalam 1 tahun terakhir. Terlebih, ketika Pandemi Covid19, omset toko Cahaya itu kian anjlok.

Untuk mencari penyebab keterpurukan keuangan tokonya itu, Yeni menelusuri melalui, rekaman CCTV. Dari situlah, kemudian diketahui, bila terdakwa melakukan pencurian selama belasan kali.

” Selama pandemi itu, saya cek cctv lalu tanya suami saya, akhirnya, ketahuan yang ambil terdakwa. Pas ketahuan dan kita tanya, katanya dijual di pasar loak ,” ujarnya.

Atas keterangan ke-dua saksi, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil meja hijau guna menanggapi telah mengamini keterangan ke-dua saksi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP.    MET.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com