Jagad Warta – Surabaya, Sopir PT. Gajah Mas yakni, Eko Erik Kriswanto ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran terjerembab dalam perkara menggelapkan satu kontainer bermuatan bawang putih.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Uwais Deffa, tampak menghadirkan, 2 orang sebagai guna dimintai keterangan.
Adapun, kedua saksi tersebut, yakni, Ang Jhonny owner PT.Gajah Mas dan Koordinator sopir yaitu, Subagiono.
Johny mengawali keterangannya, berupa, bahwa, PT. Gajah Mas sudah berdiri sejak tahun 1992 yang bergerak di bidang penyedia jasa sewa truck.
Dalam hal ini, perusahaannya saat menerima order pengangkutan bawang putih dari PT.Cipta Makmur. Atas orderan tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, dirinya, menugaskan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman bawang putih dengan tujuan UD. Sumber Baru Jalan.Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto dengan mengendarai 1 unit trailer.
Namun barang kiriman tersebut, tidak sampai di tujuan. Malah oleh terdakwa muatan di bongkar di kawasan Benowo untuk dijual lagi.
Ia menambahkan, bahwa, untuk truknya sudah kembali, namun untuk muatannya sudah tidak ada. Kami coba menghubungi terdakwa, akan tetapi tidak bisa, sehingga, PT. Gajah Mas merugi sekitar 500 Juta.
Selanjutnya, dalam keterangan, Subagiono, mengatakan, ia mendapatkan orderan pengiriman bawang putih di daerah Mojosari lalu memerintahkan terdakwa dan sempat memberikan bon untuk pembelian solar.
Atas keterangan ke-dua saksi, terdakwa mengamini keterangan tersebut.
Sesi berikutnya,agenda pemeriksaan terdakwa, pada intinya, telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa menjelaskan, barang muatan dioper atau dibongkar di daerah Benowo yang dibantu oleh, Arif dan orang-orangnya untuk dijual lagi.
” Saya mendapatkan uang 10 Juta ,”kata Eko.
Untuk diketahui, berdasarkan, surat dakwaan JPU, terdakwa yang merupakan Sopir di PT. Gajah Mas, Jalan Kalianak Barat No.66 Surabaya, pada Jumat (3/9/ 2021), Ang Johny Wijaya menugaskan terdakwa untuk melakukan pengiriman bawang putih dari Terminal Depo LNJ Jalan.Tambak Langon No.136 Benowo Surabaya, dengan tujuan UD.Sumber Baru Jl.Krian Mojosari KM 32 Mojosari Mojokerto.
Sayangnya, terdakwa malah memarkirkan truck trailer tersebut di Pom Bensin Margomulyo Surabaya dan pergi menuju ke Lamongan untuk mengajak Arif, Hendri dan Om, yang kini statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), guna melarikan isi muatan Kontainer.
Selang beberapa waktu, ke-tiga DPO tersebut, kembalikan truck kontainer begitu saja dipinggir jalan dalam keadaan kosong.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 364 KUHP. MET.