Hukum  

Eks Sang Pengadil Di Meja Hijau Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Bui

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut pidana bui selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut, JPU KPK, menilai, terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam tuntutannya, JPU KPK, menjelaskan, bahwa dari keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) di persidangan dan didukung bukti-bukti lain, JPU KPK berkeyakinan, bahwa terdakwa telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya, selama menjadi Sang Pengadil di meja hijau.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Atas perbuatannya, JPU pada KPK menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga membebankan terdakwa guna membayar denda sebesar 300 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Hal lainnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 390 Juta jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan, nota pembelaan di persidangan berikutnya.    MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com