Jagad Warta – Surabaya, Marcelino Franciskus Anggana anak dari Bonfasius Andreas Anggana, salah satu pelaku yang menabrak pengemudi sepeda listrik hingga tewaskan balita.
Marcelino Franciskus Anggana yang ditetapkan sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dihadapan Sang Pengadil di meja hijau, pada Rabu, (12/10/2022).
Sidang lanjutan, bagi terdakwa yang beragendakan bacaan tuntutan, dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, Dedi Arisandi.
Dalam bacaan tuntutan, JPU, menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal Pasal 310 ayat Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menuntuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 bulan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan, pledoi di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, dalam keterangan polisi sebagai saksi yang keterangannya, dibacakan oleh, JPU, bahwa, kerena kelalaian dari terdakwa, mengemudikan mobil Honda HRV pada saat ditikungan Perum Graha Family, Surabaya, dekat rumahnya ambil jalur terlalu kanan (beda jalur).
Sehingga, terjadi tabrakan (kecelakaan) antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepada listrik yang dikendarai oleh, Mona Rokah yang berboncengan dengan HJP yang masih berumur sekitar 5 tahun, pada (27/7/2022) sekitar pukul 15.45 WIB.
Akibatnya, pengendara motor listrik Mona Rokah dan HJP (5 tahun) masuk dibawah kolong mobil terdakwa hingga HJP tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, HJP dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis.
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB, HJP dinyatakan meninggal dunia dan berdasarkan visum et repertum No. KF 22.0275 atas nama HJP pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 21.35 WIB yang ditandatangani oleh dr. Prasillia Ramadhani.
MET.